

InNalar.com – Terdapat perusahaan di Maluku Utara yang nampaknya akan pailit karena terlilit hutang.
Padahal perusahaan tersebut adalah pertambangan nikel yang sudah mengeksploitasi mineral sudah cukup lama.
Sebab perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 540/KEP/257/2012 sejak tahun 2012.
Atas izin tersebut, maka perusahaan tambang ini akan melakukan eksploitasi hasil mineral tersebut dari 2012 hingga 2029 kelak.
Areal pertambangan perusahaan itu pun cukup luas, karena mencapai 1.017 hektar.
Meski memiliki areal pertambangan yang cukup luas, ternyata perusahaan ini justru memiliki hutang yang cukup besar.
Karena perusahaan ini diketahui memiliki pinjaman uang sebanyak Rp1,79 miliar.
Berdasarkan yang menggugat, ia menyebutkan jika pinjaman hutang sebanyak itu telah dilakukan dari tahun 2011.
Bahkan sebenarnya pinjaman uang itu juga sudah jatuh tempo selama 2 tahun, sejak gugatan tersebut diajukan pada tahun 2015.
Adapun yang melakukan gugatan itu adalah PT Bahana Selaras Alam, yang juga merupakan mitra perusahaan yang melakukan pertambangan di Maluku Utara.
Meski sudah melakukan gugatan, ternyata pengajuan itu ditolak karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 yang membahas tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran utang.
Ditambah, jika ingin mengajukan gugatan pailit, maka harus menunjukan bukti yang sebenarnya tidak sederhana.
Sementara itu, hutang ini bisa muncul karena sebenarnya pada tahun 2011 terjadi perjanjian timbal balik tentang pengeksploitasian tambang nikel di Halmahera Maluku Utara.
Perusahaan yang memiliki hutang hingga akan terancam pailit adalah PT Dharma Rosadi International.
Dilansir InNalar.com dari ESDM, meski memliki tambang nikel yang dieksploitasi di Halmahera, namun kantor dari perusahaan ini ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Karena gugatan yang diajukan oleh PT Bahana Selaras Alam (BSA) ke PT Dharma Rosadi International (DRI) tidak dikabulkan, maka BSA harus bisa membuktikan lebih lanjut tentang pengajuannya.
Sebab masih ada pula perdebatan tentang nilai hutang yang harus dibuktikan lebih lanjut agar pengajuan tersebut dapat dikabulkan.
Dengan kata lain, karena gugatan PT BSA ditolak, maka PT DRI yang mengelola tambang nikel di Maluku Utara ini tidak jadi mengalami pailit.
Sebagai tambahan, Djoni Rosadi merupakan seseorang asal Bandung yang juga membangun PT Dharma Rosadi Internasional
Djoni Rosadi sendiri sebenarnya sebelum in juga pernah dikasuskan atas dugaan penggelapan dana bisnis.
Akan tetapi kasus itu ternyata berakhir dengan Djoni Rosadi dinyatakan bebas dari segala tuntutan ditambah nama baiknya akan dipulihkan negara. ***