

inNalar.com – Skema single salary tengah direncanakan untuk diterapkan pada beberapa instansi di Indonesia.
Jika skema ini benar-benar terjadi, nanntinya para pegawai ASN harus mulai terbiasa akan hilangnya sistem pangkat dan golongan yang biasanya diterapkan untuk PNS.
Sebagai gantinya, sistem itu nantinya akan digantikan pada sistem grade dan step dengan gaji yang lebih tinggi.
Bagi sistem grade ini, nantinya akan terdiri dari 1 hingga 17 tingkatan.
Sementara untuk step, nantinya akan terdiri dari 1 hingga 10 tingkatan.
Saat skema ini berlaku, nantinya gaji para pegawai ASN jumlahnya akan meningkat 10 kali lipat.
Baca Juga: Gak Berlaku Bagi yang Childfree, Ternyata PNS Mendapat Jenis Tunjangan Ini Selain Tukin, Syaratnya…
Sebab bagi PNS yang berada di grade satu step 10, penghasilan minimal yang akan diperoleh sebesar Rp 5,4 juta.
Namun untuk pegawai yang menempati grade 17 di step 10, gaji bersih yang dapat diterimanya bisa mencapai Rp 57,2 juta.
Jadi tiap grade dan step akan meningkatkan besaran gaji yang nantinya akan diterima oleh para pegawai.
Dilansir InNalar.com dari Pemprov Sumbar, pada sistem pangkat PNS saat ini yang masih berlaku masih menggunakan sistem pangkat dan golongan.
Golongan ini akan dimulai dari Ia hingga yang tertinggi yaitu pada golongan IVe.
Sekedar informasi, pada sistem tersebut gaji yang akan diterima oleh golongan IVe yang jadi tertinggi adalah sebesar Rp 5.901.200.
Sedangkan pada skema single salary, nantinya akan menggunakan jenjang pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari IX hingga I dengan gaji yang lebih tinggi.
Selain itu ada pula jenjang pangkat untuk jabatan administratif (JA) dan jabatan fungsional (JF) dari angka 1 sampai 15.
Saat penerapannya benar-benar direalisasikan, nantinya bagi JA-1 dan JF-1 besaran gajinya adalah Rp 3,1 juta.
Namun untuk yang tertinggi, yaitu JA-15 dan JF-15, maka besaran gaji yang diterima yaitu mencapai Rp 22,2 juta.
Sedangkan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi saat berada di JPT-IX gaji ternedah adalah Rp 26,64 juta.
Sementara untuk JPT-I yaitu sebesar Rp 39,36 juta.
Penjelasan di atas ini belum termasuk pada tunjangan yang akan diterima.
Sebab ada pula tunjangan kinerja dan tunjangan kemhalan yang akan diterima oleh pegawai ASN saat bekerja. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi