

inNalar.com – Penambangan liar di Indonesia masih merajalela. Baru -baru ini, tambang emas ilegal Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB diduga masih beroperasi. Mencengangkannya, pengelolanya diduga berasal dari China.
Tak tanggung-tanggung, tambang emas ilegal di Lombok Barat yang diduga dikelola oleh China ini beromzet hingga triliunan.
Namun miris karena tidak ada sepeserpun uang hasil tambang yang masuk ke kas negara. Padahal, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencatatkan omzet mencengangkan yakni hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Baca Juga: Potensi Bisnis Uang Kuno Mampu Hasilkan Cuan Berlipat hingga 100 Persen, Begini Cara Memulainya
Dian Patria selaku Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, menyampaikan dugaan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Lombok Barat, NTB ini telah beroperasi sejak 2021.
Untuk itu, pada Bulan Oktober lalu, KPK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabalnusra (Jawa Bali Nusa Tenggara) serta DLHK NTB menertibkan tambang emas dengan memasang spanduk di lokasi.
Spanduk peringatan tersebut berisikan larangan kepada siapapun melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Pertambangan liar dalam bentuk apa pun akan mendapat sanksi.
Kemudian ditambahkan Undang-Undangan sebagai penguat, jika melanggar akan dikenakan Pasal 89 Pasal 17 ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan akan mendapat pidana penjara dan denda.
Hukuman penjara yang diterima paling tidak selama 15 tahun dan denda uang paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Dian selaku Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK menyamapaikan adanya penyegelan oleh KPK telah sesuai dengan tugas dan kewenangannya guna mengoptimalkan pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi PAD pun menjadi fokusan dari Monitoring Center for Prevention (MCP), salah satu program kolaborasi antara 3 instansi seperti KPK, BPK, dan Kemendagri.
Namun ternyata, walaupun kawasan tersebut masih menjadi bagian dari Perusahaan tambang Indotan Lombok Barat Bangkit, keberadaan tambang emas ilegal ini tetap saja ada dan terkesan dibiarkan.
Pertambangan liar ini diduga dikelola oleh Tenaga Kerja Asing dari China. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa sebagian besar alat berat dan bahan kimia diimpor dari luar negeri.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini 3 Cara Mendeteksi Keaslian Uang Kuno 5 Rupiah Seri Bunga Tahun 1959
Termasuk juga merkuri yang didatangkan dari negara China. Bahkan ditemukan bahwa alat berat yang para penambang gunakan untuk penyiraman sianida juga berasal dari negeri tirai bambu ini.
Melansir dari Antara, data Dinas LHK NTB mencatat bahwa ada setidaknya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong, dimana Kawasan IUP PT Indotan juga masuk dalam luasan tersebut.
Pengelola tambang emas ilegal ini diperkirakan adalah 15 Tenaga Kerja Asing yang berasal dari China. Oleh karena itu, keberadaan para TKA asal China ini harus diselidiki secara komprehensif. Mulai dari administrasi, persuratan, hingga perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Baca Juga: Paling Dicari Kolektor, Mata Uang Indonesia Sebelum Kemerdekaan Ini Dijual dengan Harga Fantastis!
Pertambangan emas ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga lingkungan.
Sebab, limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas berpotensi mencemari lingkungan, kemudian mencemari sumber air dan pantai yang latkany tepat di bawah kawasan tambang.
Sangat disayangkan, potensi sumber daya Indonesia yang dapat meningkatkan kas negara justru dirusak oleh orang asing dengan merkuri dan sianida yang dibuang dengan cara yang salah.*** (Aliya Farras Prastina)