Diduga Ada Korupsi, Proyek Bendungan Kalimantan Utara Senilai Rp19,9 M Ternyata Rugikan Negara Rp11 Miliar

inNalar.com – Proyek bendungan irigasi milik negara yang berlokasi di Nunukan, Kalimantan Utara, diduga terjerat kasus korupsi.

Dugaan tersebut diasumsikan setelah Tim Jaksa Penyelidik Nunukan melakukan penyelidikan terhadap proses pembangunan bendungan di Kecamatan Krayan.

Proyek yang digagas langsung oleh Presiden Joko Widodo seusai mengabulkan permintaan masyarakat Krayan ini membuat rugi negara Rp11 miliar.

Baca Juga: Serap APBN Rp1,2 Triliun, Jalan Paralel di Perbatasan Kalimantan Barat Bakal Tembus hingga Kalimantan Timur

Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, bendungan tersebut berlokasi di Desa Lembudud, dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Permintaan masyarakat untuk pembuatan bendungan dilakukan karena keinginan besar untuk memudahkan pengairan sawah.

Hal ini juga didasari karena selama ini pengairan sawah di daerah tersebut hanya mengandalkan hujan.

Baca Juga: Lintasi Sungai Kareho, Jembatan Gantung Senilai Rp13,65 M di Kalimantan Barat Buka Akses Desa yang Terisolir

Proyek irigasi terdiri dari pembuatan bendungan sungai hingga konstruksi pipa dan penguatan bendungan dengan beton.

Pengerjaannya sendiri sudah dilaksanakan sejak tahun 2018, dengan total biaya kurang lebih Rp19,9 miliar dari APBN.

Akan tetapi, masyarakat setempat mengaku tidak pernah mendapatkan manfaat dari pembangunan bendungan di Kalimantan Utara tersebut.

Baca Juga: Hanya Beroperasi 3 Bulan Saja, Pabrik di Kalimantan Selatan yang Investasinya Rp36 Miliar Terbengkalai

Setelah dilakukan penyelidikan pada Februari 2023, diduga proyek bendungan ini merugikan negara sebesar Rp11 miliar akibat korupsi.

Tidak ditemukan sama sekali jejak pembangunan berdasarkan pemantauan dari lokasi pengerjaan oleh penyidik.

Pemandangan batu-batu sungai alami membuat bukti kuat bahwa proyek bendungan di Nunukan, Kalimantan Utara tersebut tidak pernah dikerjakan.

Biaya yang sudah diserahkan 100 persen pun diduga telah menguntungkan beberapa pihak tertentu dan tidak pernah dipakai untuk melakukan pembangunan.

Akibatnya, bendungan yang seharusnya digunakan untuk irigasi ini malah mangkrak hingga merugikan masyarakat setempat dan juga negara.

Menanggapi kasus tersebut, tim jaksa penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan juga 2 orang ahli konstruksi daya air untuk proyek ini.

Adapun kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek bendungan adalah PT Aura Sukses Konstruksi.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]