

inNalar.com – Tidak lama ini, terdengar kabar bahwasannya proyek pembangunan Kawasan Industri Tanggamus di Lampung dicoret dari daftar Proyek Startegis Nasional (PSN).
Alasan dari pemerintah sendiri mengahapus proyek di Kawasan Industri Tenggamus, Lampung itu didasarkan atas proges pembangunan tidak menunjukkan perkembangan yang diinginkan.
Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi Lampung kabarnya akan tetap mendukung pembangunan proyek kawasan industri tersebut.
Adapun anggaran pembangunan kawasan industri tersebut berdasarkan informasi yang dikutip dari laman KPPIP, nilainya adalah sejumlah Rp17,5 triliun.
Lalu, siapakah pihak yang akan mendanai proyek industri tersebut jika negara saja memilih untuk mundur?
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Antara pada 9 Oktober 2023 lalu, disebutkan bahwa pemerintah daerah akan tetap berusaha untuk merealisasikan Kawasan Industri Tanggamus.
Tidak lain alasan dari Pemerintah Daerah tetap kekeuh untuk membangunnya adalah guna mendukung perekonomian di daerah tersebut.
Dikutip dari sumber yang sama, Kawasan Industri Tanggamus di Lampung ini kabarnya akan dibangun di lahan seluas 800 hektar.
Dan diketahui bahwasannya, lahan seluas ratusan hektar tersebut merupakan lahan yang hak miliknya berada di bawah kekuasaan Pertamina.
Akibatnya, penghapusan proyek tersebut pun akhirnya terkendala dengan dokumen kepemilikan lahan.
Meskipun begitu, Pemprov tidak tinggal diam untuk mengusahakan agar proyek kawasan industri tersebut dapat segera terealisasi.
Akhirnya, setelah beberapa dokumen diubah, proyek pengembangan kota modern di Lampung tersebut pun diputuskan akan dilanjutkan oleh pihak Pertamina, selaku pemilik lahan.
Sebab Pertamina merupakan BUMN, fasilitas kawasan industri nantinya akan menjadi aset milik BUMN.
Nantinya, proyek kota modern atau kawasan industri Tenggamus itu akan memiliki beberapa fasilitas publik yang hampir lengkap.
Diantaranya adalah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perdagangan, energi, serta pariwisata. ***