Diberi Anggaran Rp25 Miliar, Bandara di Kalimantan Utara Ini Ternyata Pernah Kena Tuntut Rp8,9 M

inNalar.com – Bandara umumnya menjadi tempat persandaran pesawat dan digunakan untuk penerbangan.

Selain digunakan sebagai berlabuhnya pesawat, bandara juga menjadi ikon dari daerah tersebut dan terus dikembangkan.

Namun, berbeda halnya dengan bandara yang berada di kabupaten terluas Kalimantan Utara ini. 

Baca Juga: FESTIVIBES By KVIBES.ID Sukses digelar di Bali, Lebih dari 20.000 Komunitas K-Pop Turut Memeriahkan

Bandara kecil yang hanya memiliki luas terminal 1.000 m2 tersebut ternyata pernah kena tuntut sebesar Rp8,9 miliar.

Dilansir inNalar.com dari berbagai sumber, bandara yang berlokasi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara itu adalah Bandara Kolonel Robert Atty Bessing.

Bandara ini berjarak sekitar 2 kilometer dari pusat Kota Malinau dan dioperasikan oleh UPBU.

Baca Juga: Takut Salah Pilih Jodoh? Inilah Doa Ustadzah Halimah Alaydrus: Suami Saya Bahkan tak Pernah di Pesantren

Meski letaknya berada di pelosok, bandara tersebut rupanya melayani berbagai maskapai penerbangan.

Terhitung, sekitar 4 maskapai melayani penerbangan di bandara ini dengan pesawat paling besar yang pernah berlabuh sejenis ATR-72 500/600.

Bandara Kolonel Robert Atty Bessing memiliki landasan pacu 1.450 meter x 30 meter, menjadikannya bandara kelas III.

Baca Juga: Beroperasi 10 Tahun! Jembatan Rp 150 Miliar di Kalimantan Timur Ini Pernah Ambruk Sampai Telan Korban Jiwa

Sebagai pelayan penerbangan domestik, bandara ini hanya melayani penumpang dan tidak menerima jasa kargo.

Untuk memberikan kemudahan terhadap akses pedalaman, Bandara Kolonel Robert Atty Bessing diberikan subsidi oleh pemerintah.

Diketahui, pemerintah Kabupaten Malinau telah menganggarkan sebesar 25 miliar Rupiah untuk Subsidi Ongkos Angkut.

Sebelum itu, ternyata bandar udara di Malinau, Kalimantan Utara ini pernah tersandung kasus dengan salah satu maskapai.

Diketahui, pernah terjadi pengusiran paksa terhadap pesawat Susi Air dari hanggar bandara hingga berakhir dengan tuntutan Rp 8,9 miliar.

Perkara tersebut terjadi karena masa perjanjian kedua belah pihak yang sudah berakhir, kemudian berakhir dengan pemindahan paksa pesawat.

Namun, bisa dipastikan kasus tersebut sudah berakhir dan bandara di Kalimantan Utara ini bisa digunakan untuk penerbangan.***

Rekomendasi