Dibangun Tahun 2022, Proyek Waterfront City di Kalimantan Barat Ini Rugikan Negara Hingga Rp 1,8 Miliar

inNalar.com – Pembangunan proyek Waterfront City di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2022 telah menjadi sorotan publik karena sejumlah masalah serius yang mengiringinya.

Dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai sekitar Rp 8 miliar.

Selain itu, pembangunan Waterfront City Sambas juga dituding sebagai penyebab abrasi di kawasan tersebut, yang berdampak serius pada lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Isu India Bakal Ganti Nama Negara Jadi ‘Bharat’ Masih Simpang Siur, Jika Benar Ini Dampaknya pada Domain India

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnain, telah mengumumkan bahwa pihaknya akan memblacklist kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek Waterfront City Sambas.

Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai masalah apa yang sebenarnya terjadi dalam pelaksanaan proyek ini.

Salah satu isu utama yang muncul adalah terkait abrasi di kawasan sekitar proyek Waterfront City.

Baca Juga: Menarik! Bersinar dari Pelosok, Inilah Pesona Muara Enggelam, Desa Unik di Pedalaman Kalimantan Timur

Subahan Nur, Ketua Komisi Empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan bahwa pengerjaan proyek ini telah menyebabkan tebing di kawasan tersebut mengalami abrasi yang serius.

Ia menegaskan bahwa abrasi ini bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan karena kesalahan teknis dari kontraktor pelaksana.

Menurut Subahan Nur, kawasan tersebut merupakan daerah tebing yang seharusnya tidak boleh dijadikan tempat untuk menumpuk barang-barang berat.

Baca Juga: Anggarannya Rp 40 Miliar, Pemkot Bandar Lampung Bangun GOR Baru di Way Halim, Tahap Pertamanya Hampir Selesai

Kesalahan ini berdampak serius pada kerusakan di kawasan depan istana, yang menjadi salah satu objek utama dari proyek Waterfront City Sambas.

Subahan Nur juga menekankan bahwa ini bukanlah bencana alam, sehingga untuk menyatakan bahwa ini adalah bencana, harus ada surat keterangan dari instansi terkait.

Dalam hal ini, yang terjadi adalah kesalahan teknis yang menyebabkan abrasi yang merugikan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Capai Angka Rp 80 Triliun, Realisasi Investasi Provinsi Ini Masuki Jajaran 5 Besar Tertinggi Nasional

Oleh karena itu, Subahan Nur meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Cipta Karya Provinsi Kalimantan Barat, untuk segera mengambil tindakan administrasi terhadap kontraktor Waterfront City Sambas.

Tindakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang terjadi dan menghindari kerugian lebih lanjut.

Kontroversi pembangunan Waterfront City Sambas adalah sebuah peringatan penting tentang pentingnya transparansi, pemantauan, dan penegakan hukum dalam proyek pembangunan.

Baca Juga: Usai Beri Kominfo Anggaran Rp14,8 Triliun, Akun YouTube DPR RI Dihack, Siarkan Live Streaming Judi Slot Online

Pemerintah daerah dan instansi terkait harus menjaga agar proyek-proyek ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tidak merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kesalahan teknis dan kerugian negara dapat dicegah di masa depan.***

 

Rekomendasi