Dibangun Pada 1995, Proyek Raksasa yang Magkrak di Bogor Ini Rata dengan Tanah, Kini Lahannya Milik Siapa?

inNalar.com – Berbicara tentang pembangunan sebuah infrastruktur, memang tidak selalu berhasil. Buktinya terdapat beberapa proyek yang gagal rampung dan salah satunya proyek raksasa di Bogor ini.

Proyek raksasa di Bogor ini dikenal dengan sebutan Graha Garuda Tiara Indonesia.

Bangunan Graha Garuda Tiara Indonesia ini dibangun pada saat masa kepresidenan Soeharto di Bogor.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi 4 Warung Soto Terenak di Kediri Jawa Timur, Ada yang Jadi Langganan Artis dan Pejabat

Tepatnya, proyek Graha Garuda Tiara Indonesia ini berlokasi di Jalan Raya Narogong, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor.

Mulai dibangun pada tahun 1995, sebenarnya proyek Graha Garuda Tiara Indonesia ini dibangun untuk memenuhi infrastruktur yang akan digunakan untuk wisma atlet ajang Sea Games 1997 di Jakarta.

Bangunan Proyek Graha Garuda Tiara Indonesia dibangun di atas lahan seluas 5 hektar dari total area seluas 44 hektar.

Baca Juga: Borong 128 Jet Tempur, Pengamat Asing Sebut Militer Indonesia Jadi Penentu Perang Amerika vs China, Kok Bisa?

Untuk pembangunan proyek ini tentunya pemerintah menggelontorkan dana yang tidak main-main yakni mencapai Rp75 Miliar.

Dana dengan jumlah Rp75 Miliar tersebut dengan kurs rupiah Rp2.194 per USD.

Namun, proyek termegah kala itu harus terhenti pada tahun 1998 setelah Soeharto lengser.

Baca Juga: Bahan bakar pertalite akan dihapuskan pada tahun 2024 dan digantikan oleh Pertamax Green 92?

Pada saat itu, proyek Garuda Raksasa telah mencapai 80 persen jadi dan telah terlihat bangunan-bangunan yang megah saat itu.

Namun, pada tahun 2013 terdapat surat perintah bongkar dari pemerintah Kabupaten.

Kemudian, dilakukanlah pembongkaran proyek Garuda raksasa ini dari tahun 2013 hingga tahun 2014.

Kini, proyek mangkrak Graha Garuda Tiara Indonesia tersebut telah rata dengan tanah.

Setelah pembongkaran tersebut, muncul lah pertanyaan lahan dibangunnya proyek Garuda Raksasa itu milik diapa?

Menurut ketentuan yang berlaku, setelah belasan tahun terlantar sebenarnya lahan tersebut kembali milik negara.

Namun, beberapa tahun kebelakang terdapat pihak-pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut dan kini statusnya quo.

Kini, belum diketahui pemilik lahan tersebut siapa karena masih dalam proses perkara di Mahkamah Agung.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]