

InNalar.com – Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan terbesar di Indonesia.
Maka tak heran jika di daerah kabupaten landak akan memiliki pabrik agar dapat mengelola hasil tanaman tersebut.
Tapi siapa sangka, ternyata pabrik tempat pengolahan tersebut malah bangkrut karena hutang.
Baca Juga: Molor! Proyek Jembatan di Kediri Ini Sempat Mangkrak Karena Dikorupsi Rp7 Miliar, Namanya…
Bahkan sebenarnya usia dari tempat pengolahan tersebut juga cukuplah muda.
Pasalnya, tempat pengolahan sawit tersebut baru beroperasi pada tahun 2017.
Sedangkan tempat pengolahan sawit ini dinyatakan bangkrut sejak April 2023.
Dengan kata lain, tempat pengolahan sawit ini baru beroperasi selama 6 tahun hingga dinyatakan bangkrut oleh bupati setempat.
Padahal berdasarkan perkiraan awal, tempat pengolahan sawit ini akan mampu bertahan dan tetap beroperasi hingga 90 tahun lebih.
Perlu diketahui, adanya pabrik kelapa sawit ini sebenarnya berasal dari penanaman modal asing (PMA).
Sebab pemilik dari tempat pengolahan sawit tersebut merupakan perusahaan asal Malaysia.
Adapun nama dari perusahaan pemilik tempat pengolahan sawit yang berada di kabupaten Landak tersebut yaitu PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP).
Dilansir dari laman Pemkab Landak, tempat pengolahan sawit ini merupakan penanaman modal asing, berdasarkan kesepakatannya setelah 90 tahun dikelola oleh Malaysia maka nantinya pabrik tersebut akan dilepas ke Indonesia.
Sayangnya, karena terlilit hutang yang cukup besar, maka perusahaan tersebut harus bangkrut.
Diketahui hutang yang dimiliki perusahaan asal Malaysia tersebut yaitu sebesar Rp32 miliar.
Hutang sebanyak Rp32 miliar tersebut meliputi hutang penghargaan dengan besaran Rp4,669 miliar.
Selain itu terdapat pula hutang penggantian perumahan dengan besaran Rp4,229 miliar.
Ditambah masih ada pula hutang pembayaran kontrak kepada rekanan yang bersangkutan.
Bahkan saat dinyatakan bangkrut, terdapat pula tanggungan terhadap pajak dan iuran, hak-hak para pekerja, serta pembelian tandan buah segar (TBS).
Sebenarnya lahan perkebunan yang dimiliki perusahaan asal Malaysia ini cukuplah bsar.
Sebab perusahaan asal Malaysia ini diketahui memiliki lahan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang dikelola seluas 8.668 hektar.
Meski begitu, pada akhirnya perusahaan asal Malaysia yang berada di kabupaten Landak ini harus bangkrut berdasarkan keputusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, karena di 16 Agustus 2023 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PT IGP juga harus memenuhi semua kewajiban pada kreditor yang bersangkutan. ***