

inNalar.com – Pembangunan bendungan di suatu daerah umumnya bertujuan untuk memajukan wilayah yang terkoneksi dengan fasilitas tersebut.
Namun, terdapat beberapa proyek bendungan yang meski bermanfaat untuk warga, tapi, malah merugikan negara karena proyeknya dikorupsi. Contohnya saja adalah proyek Bendungan Paselloreng yang ada di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pembangunan dari pembendung air ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 silam.
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya – PT Bumi Karsa (KSO) dengan nilai kontrak sebesar Rp771,6 miliar.
Pembiayaan ini kemudian ditambah dengan biaya kontrak supervisi yang dilakukan oleh PT Mettana, PT Timor Konsultan dan PT Rayakonsult (JO) sebesar Rp37,5 miliar.
Dengan begitu, total dana yang dihabiskan untuk membangun proyek ini sepenuhnya adalah sekitar Rp809,1 miliar.
Dengan biaya yang begitu besar tersebut, Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini memiliki luas genangan 1.258 hektare dengan kapasitas tampung sebesar 138 juta meter kubik.
Selain itu, sebagaimana dilansir dari setkab.go.id, pembendung air ini memiliki manfaat untuk mengaliri sawah seluas 8.500 hektare dan dapat menyediakan air baku dengan kapasitas 145 liter per detik di enam kecamatan berbeda.
Tidak hanya itu, fasilitas ini juga memiliki mafaat untuk mereduksi banjir dengan debit sebesar 489 meter kubik per detik, sebagai konservasi air, perikanan air tawar, dan juga pariwisata dengan pemandangan yang indah.
Proyek ini berhasil diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada bulan September 2021 lalu.
Akan tetapi, meski sudah diresmikan, tidak membuat atensi yang diterima oleh proyek ini menghilang begitu saja. Pasalnya, beberapa waktu setelah peresmiannya, terendus kabar terjadinya tindak korupsi di proyek Bendungan Paselloreng.
Kasus korupsi yang terjadi proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini terkait dengan dana pembebasan lahan yang dimanipulasi.
Sebelumnya diketahui bahwa proyek fasilitas pembendung air ini tidak hanya memakan lahan milik warga, namun, juga Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo di Desa Paselloreng.
Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan guna untuk kepentingan proyek ini, salah satu tersangka, Andi Ahyar yang merupakan Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo, memerintahkan honorer di BPN Wajo untuk membuat Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 buah.
Surat pernyataan (Sporadik) tersebut kemudian diserahkan ke beberapa komplotannya dan diproses selayaknya lahan tersebut milik perorangan dan layak untuk mendapat uang pembebasan lahan.
Kasus korupsi yang terjadi di proyek pembendung air ini mengakibatkan negara rugi sebesar Rp13,24 miliar.
Pada Oktober 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Sulses telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara ini.
Mereka adalah AA (Ketua Satgas B kantor Pertanahan Wajo), ND (anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), NR (anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), AN (anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), AJ (anggota Pelaksanan Pengadaan Tanah dan Kepdes Paselloreng), dan JK (anggota Pelaksanan Pengadaan Tanah dan Kepdes Arajang).***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi