Dibalik Kemegahan Wacana Tol Kediri Tulungagung, Terdapat Skandal Penolakan Pembebasan Lahan dari Warga

inNalar.com – Dalam rangka meningkatkan konektivitasn antar daerah, jalan bebas hambatan atau tol menjadi solusi yang tepat dan salah satunya akan hadir di Kediri dan Tulungagung.

PT Gudang Garam Tbk yang memprakarsai bakal kehadiran Tol Kediri Tulungagung.

Tol Kediri Tulungagung nantinya akan membentang sepanjang 44,17 Km.

Baca Juga: Gudang Garam Bangun Jalan Tol Sepanjang 44,17 Km, Bakal Hubungkan Kediri dan Tulungagung: Rampung 2025!

Dilansir inNalar.com dari Kementerian PUPR, pelaksanaan proyek ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.

Selain itu ada pula Perjanjian Regres dan Perjanjian Penjaminan Jalan Tol Kediri Tulungagung yang disaksikan secara langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Terlaksananya proyek Jalan Tol ini merupakan keputusan bisnis yang sangat strategis sekaligus mempercepat konektivitas di salah satu ruas Jawa Timur.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Rp5,97 Triliun di Jawa Timur Ini Sukses Bikin Warga Desa Pelosok Malang Ini Makin Bercuan, tapi…

Hal tersebut dikarenakan tol Kediri Tulungagung akan menghubungkan dengan Jalan Tol Trans Jawa dengan jalan nasional Pansela dan akan tersambung ke wilayah Mojokerto hingga Kediri.

Untuk merealisasikan proyek tol ini, dana yang dibutuhkan mencapai Rp9,92 triliun dengan masa konsesi 50 tahun terhitung penerbitan Surat Pemerintah Mulai Kerja.

Dibalik kemegahan wacana pembangunan proyek terdapat kontroversi penolakan pembebasan lahan dari warga setempat.

Baca Juga: Masih Proses Desain, Pelaksanaan Proyek Jalan Tol di Sumatera Utara Ini Masih ‘Abu-Abu’, Pembangunannya Ditunda?

Telah diadakan musyawarah kedua ganti rugi tol ini yang terletak di Kelurahan Gayam, Mojoroto.

Namun, dalam musyawarah tersebut sebelas warga terdampak tidak hadir yang diundang dalam acara itu.

Meski tidak ada yang hadir, panitia pengadaan tanah proyek ini tetap membuka musyawarah.

Baca Juga: Berkat Lewat Jalan Tol Sepanjang 200 Km di Sumatera Utara, Bisa Liburan dari Medan ke Danau Toba Cuma 1,5 Jam

Ketidakhadiran sebelas warga terdampak ini dikarenakan mereka menolak nilai ganti rugi pada musyawarah pertama.

Namun, pembayaran ganti rugi bagi warga yang terkena dampak proyek ini akhirnya berhasil dicairkan.

Proses pembayaran tersebut mencapai jumlah Rp6,3 miliar dimana menandai tahap penting dalam penyelesaian kontroversi terkait proyek ini.

Baca Juga: Progres Konstruksi Jalan Tol Bernilai Rp15 Triliun di Banten Ini Sempat Mangkrak 2 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Terdapat 7 bidang lahan di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto akhirnya dibebaskan dengan total ganti rugi mencapai Rp 6,3 miliar.

Tetapi, ada pula warga terdampak yang masih belum bisa mendapat ganti rugi karena dokumen yang belum lengkap.

Meski begitu, proses ini sangat penting bagi keberlangsungan proyek ini kedepannya.***

 

Rekomendasi