

inNalar.com – Entah disebut kabar gembira atau kabar yang mengenaskan, baru-baru ini pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut bakal direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) ini juga tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait Perubahan atas Perubahan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengupahan.
Menurut informasi, para buruh sebenarnya menginginkan agar pemerintah menaikkan UMP sebesar 15 persen.
Namun setelah diumumkan, ternyata kenaikan UMP tidak sebesar itu.
Sebenarnya kenaikan UMP ditentukan dengan formula lewat PP yang ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu.
Oleh karena itu, UMP pada tahun 2024 mendatang hanya akan dinaikkan sebesar 5 hingga 7 persen saja.
Karena hal tersebut, para buruh maupun beberapa pengamat sosial pun merasa bahwa kenaikan UMP pada tahun 2024 tidak sebanding dengan kenaikah gaji pokok PNS.
Diketahui, gaji pokok PNS pada tahun 2024 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Sedangkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS akan dinaikkan sebesar 12 persen pada tahun yang akan mendatang.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia yakni Mirah Sumirat mengungkapkan bahwa penetapan aturan baru tentang pengupahan yakni PP 51/2023 belum memenuhi unsur kelayakan.
Selain itu, penetapan UMP yang akan direalisaskan pada tahun 2024 tersebut juga dianggap tidak memenuhi unsur keadilan bagi buruh.
Itulah sedikit informasi terkait kenaikan UMP yang tidak sebanding dengan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2024 mendatang.***