

InNalar.com – Banyak orang mungkin berfikiran jika menjadi PNS merupakan pekerjaan yang menjanjikan.
Tentu bekerja sebagai pegawai abdi negara memang cukup meyakinkan karena akan memiliki gaji pokok yang tetap, bahkan bisa meningkat secara berkala.
Namun sebenarnya bekerja sebagai presiden seperti Jokowi justru akan memberikan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan pekerjaan tersebut.
Ya, bekerja menjadi orang nomor 1 di Indonesia ini memang akan memberikan penghasilan yang cukup besar.
Namun, sebenarnya juga tidak sebesar itu, karena jumlahnya tak mencapai ratusan juta.
Bahkan jika gaji pokok (gapok) dan tunjangan pemimpin negara ini digabung, jumlahnya tak bisa mengalahkan tunjangan pegawai Pajak di Indonesia.
Adapun untuk penghasilan yang akan diperoleh, gaji untuk presiden telah ada di UU No 7 Tahun 1978.
Walau begitu, sebenarnya pada UU tersebut juga tidak menjelaskan besaran pasti gapok yang diterima oleh presiden beserta wakilnya.
Akan tetapi, pada Pasal 2 ayat 1 di UU tersebut menerangkan jika besaran gaji pokok presiden yaitu enam kali gapok tertinggi pejabat negara.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bakal Cair Desember 2023, Golongan Terendah dan Teratas Dapat Besaran Segini
Jika seperti itu, lalu siapakah pejabat negara yang memegang gapok tertinggi di Indonesia?
Pejabat negara yang memiliki gapok tertinggi di Indonesia yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA yang ada di Peraturan Pemerintah RI No 75 Tahun 2000.
Adapun gapok yang diterima oleh mereka yaitu sebanyak Rp 5.040.000, (Lima juta empat puluh ribu.).
Jadi, jika gaji presiden merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, maka Jokowi akan menerima gapok sebesar Rp 30.240.000.
Mungkin besaran gaji itu nampak tak terlalu besar, karena PNS di Kementerian Keuangan saja dapat mengkantongi tunjangan hampir mencapai Rp 120 juta tiap bulannya.
Namun, presiden juga berhak untuk mendapat tunjangan layaknya PNS di Indonesia.
Walaupun sebenarnya tunjangan yang akan diterima oleh orang nomor 1 di Indonesia ini juga tak akan jauh dari gapoknya.
Sebab, pada Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 di Pasal 2 menerangkan jika besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.
Jika menghitung gaji serta tunjangan yang akan diperoleh tiap bulannya, maka selama Jokowi menjadi presiden, ia menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.000.
Jumlah tersebut mungkin bisa nampak besar, atau kecil jika dilihat dari beberapa sudut pandang.
Sebagai pembanding, tunjangan tertinggi tiap bulan yang diterima oleh PNS Dirjen Pajak ini mampu mencapai hampir Rp 200 juta.
Tentu saat melihat perbandingan ini, gaji presiden akan nampak lebih kecil jika membandingkannya dengan PNS.
Akan tetapi, akan ada pula fasilitas lain yang akan diperoleh bagi orang yang telah berhasil menjadi orang nomor 1 di Indonesia.
Fasilitas tersebut meliputi:
1. Seluruh Pelaksanaan tugas dan kewajibannya biayanya akan ditanggung
2. Biaya rumah tangganya akan ditanggung semua
3. Biaya perawatan beserta keluarganya akan ditanggung.
Belum berhenti disitu, karena negara juga masih akan menyediakan tempat kediaman, beserta dengan perlengkapannya, dan kendaraan untuk presiden RI.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi