

inNalar- Nasib Pegawai PPPK ditaruhkan, hingga akhir tahun belum ada kepastian penerimaan gaji.
Isu tentang keterlambatan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dianggap sebagai tantangan serius di beberapa daerah.
Sampai mendekati akhir tahun 2024, banyak pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, masih belum menerima pembayaran gaji penuh.
Baca Juga: Jadi Buronan, ICC Resmi Rilis Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Situasi ini menimbulkan kecemasan di antara pegawai yang mengandalkan pendapatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyebab Keterlambatan Gaji
Beberapa faktor utama yang menjadi penyebab gaji PPPK terlambat adalah keterbatasan anggaran di daerah dan proses administrasi yang lambat.
Baca Juga: Kejar Impian Menjadi PPPK? Ini yang Harus Anda Ketahui Tentang Ketentuan Batas Usia
Sebagai contoh di Kabupaten Polewali Mandar, ada 1.970 pegawai PPPK yang belum menerima gaji mereka, karena masih ada dokumen administrasi yang belum selesai.
Pernyataan resmi dari pemerintah daerah menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dan saat ini hanya sebagian kecil pegawai yang sudah menerima gaji selama satu bulan.
Selain itu, penyaluran anggaran yang tidak terencana dengan baik juga menjadi hambatan lain. Terdapat beberapa kasus yang ditemukan di mana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencakup gaji PPPK, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran hingga pembahasan APBD berikutnya.
Baca Juga: 12 Proyek Strategis Nasional Jalan Tol: PSN Mana yang Dipacu Rampung 2024?
Keterlambatan pembayaran gaji ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan para pegawai.
Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang baru diangkat, menyatakan keluhan tentang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya transportasi, cicilan rumah, dan kebutuhan keluarga.
Keadaan tersebut juga memengaruhi semangat kerja, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan yang utama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain dampak pribadi yang ditimbulkannya, keterlambatan tersebut juga menghambat usaha pemerintah dalam menarik lebih banyak tenaga kerja profesional ke dalam sistem PPPK. Jika masalah ini tidak segera ditangani, persepsi masyarakat terhadap program PPPK bisa menurun.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, telah menyediakan dana untuk membayar gaji PPPK di seluruh Indonesia. Namun, implementasi di tingkat daerah sering terhambat oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa daerah, seperti Polewali Mandar, sudah berjanji untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap, namun tindakan ini dianggap lambat oleh para pegawai.
Dukungan yang diberikan oleh pemerintah pusat, seperti pengawasan langsung dan pelaksanaan sistem pengawasan yang lebih ketat, adalah langkah yang penting untuk memastikan pembayaran tepat waktu berjalan lancar. Selain itu, penting untuk melakukan perubahan dalam pengelolaan anggaran daerah dengan segera untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Keterlambatan pembayaran gaji PPPK menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem administrasi dan anggaran di tingkat daerah.
Pemerintah diharapkan memastikan proses pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan efisien guna melindungi hak-hak pegawai PPPK.
Bagi para pegawai PPPK, langkah penting adalah melakukan upaya perjuangan hak secara kolektif melalui dialog dengan pemerintah daerah.
Saat yang sama, diinginkan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan pentingnya pemenuhan hak-hak para pegawai, mengingat peran penting yang mereka miliki dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan menerapkan sistem yang berkelanjutan, diharapkan ini dapat menjadi pengalaman dalam usaha meningkatkan sistem kepegawaian yang lebih baik di masa mendatang. *** (Putri Fitratunnisah) ***