

inNalar.com – Tahun 2024 nanti, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.
Pengumuman ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi, sehingga Desember nanti menjadi bulan dengan gaji terakhir yang nominalnya masih belum naik.
Terlebih PNS di Indonesia tidak hanya mereka yang menempuh pendidikan tinggi.
Melainkan para pegawai yang juga telah menjadi PNS dengan lulusan SD hingga SMA sekalipun.
Lantas, berapakah nominal gaji PNS dengan lulusan SD sampai SMA?
Gaji PNS Desember 2023 Lulusan SD sampai SMA
Baca Juga: Ambulans Habis Dihancurkan oleh Serangan Israel, Warga Gaza Membawa Jenazah Menggunakan Keledai
Bagi para Pegawai Negeri Sipil yang merupakan lulusan SD hingga SMA maka akan mendapatkan gaji per bulan degan nominal berikut di Desember 2023:
Golongan IA merupakan golongan yang terendah dengan gaji seperti berikut:
Golongan IB akan menerima gaji di bawah ini di bulan Desember:
Untuk golongan IC akan mendapatkan gaji seperti di bawah ini:
Di bawah ini merupakan rincian gaji PNS untuk golongan ID:
Itu tadi rincian gaji PNS mulai dari lulusan SD sampai dengan SMA sesuai dengan PP No.15 Tahun 2019.
Berdasarkan rincian tersebut, maka semakin lama pegawai bekerja akan semakin meningkat pula gajinya.
Jika masih berada dalam masa kerja 0 tahun tentu gajinya terendah dibanding mereka yang telah lama bekerja.
Meski begitu, gaji PNS dengan lulusan SD sampai SMA ini nantinya juga akan mengalami kenaikan di tahun depan.
Tentu saja nominal tersebut akan semakin meningkat sebanyak 8 persen di 2024 mendatang.***