Deretan Upaya Gagal Otto Hasibuan Cs Untuk Keadilan Jessica Wongso Bak Kepentok Tembok


inNalar.com – Otto Hasibuan, sosok kuasa hukum Jessica Wongso ini masih terlihat setia mendampingi kliennya meski putusan amar vonis telah dijatuhkan sejak 27 Oktober 2016.

Artinya, mendekati genap 8 tahun Otto Hasibuan masih menindaklanjuti kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

Meski berulangkali upaya hukumnya gagal alias ditolak, pihaknya mengaku akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya.

Baca Juga: Agak Laen, Gitapati Berjilbab Ini Joget Aduhay Pakai Rok Mini di Acara Peringatan 17 Agustus

Lantas apa saja upaya hukum yang selama ini digerakkan oleh pihak kuasa hukum Jessica?

Apakah pembebasan bersyarat Jessica pada Minggu, 18 Agustus 2024 merupakan salah satu bukti dari buah kesungguhan pihaknya?

Perlu diketahui, sejak putusan vonis hukuman 20 tahun penjara dilayangkan pada forum pengadilan sejumlah upaya hukum diajukan oleh tim kuasa hukum terpidana.

Baca Juga: Bukan Soal Ibunya Nangis Kejer! Ini yang Buat Otto Hasibuan Yakini Jessica Wongso Bukan Pembunuh Kopi Sianida

Pihak Otto Hasibuan bersama tim diketahui sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun tak dinyana oleh pihak kuasa hukum, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan bersalah Hakim Kisworo tahun 2016 silam.

Seolah dipatenkan, Jessica Wongso masih perlu melanjutkan perjalanan masa tahanan selama 20 tahun.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Polri Bongkar Rekayasa Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida 8 Tahun Silam

Tidak menyerah sampai di situ, pihak kuasa hukum terpidana kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun respon gagal untuk kedua kalinya ditegaskan dalam nomor register 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Belum juga berhenti, Otto Hasibuan dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi usai pengajuan banding dari pihaknya ditolak.

Baca Juga: Ritual Unik Rebo Wekasan 1 September: Cara Menyambut Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Namun permohonan yang terdaftar sebagai detail register 498K/Pid/2017 ditolak oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017.

Bagai upaya kepentok tembok, pengajuan Peninjauan Kembali dari pihak kuasa hukum Jessica Wongso kembali ditolak oleh MA.

Otto Hasibuan pun membeberkan upaya lainnya yang selama ini belum diungkap ke publik.

Baca Juga: Plot Twist? Ini Manuver Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Jelang Sidang PK Kasus Kopi Sianida

Upaya hukumnya tidak berhenti di situ saja. Otto saat ditanya oleh Prof Rhenal Kasali menjawab upaya lainnya yang tidak banyak pihak yang mengetahuinya.

“Kami pernah minta permohonan diganti hakimnya,” kata Otto Hasibuan, dikutip dari Podcast Prof Rhenald Kasali.

Namun jawaban penolakan ia dapatkan kembali, “Pintu ditutup semua,” lanjutnya.

Baca Juga: Dosa Besar Hakim Terbongkar! Tak Ada Bukti Satupun Jessica Wongso Racuni Mirna Pakai Sianida

Namun kabar yang menurut Otto mengejutkan adalah pembebasan bersyarat didapatkan Jessica Wongso.

Remisi yang didapatkan dinilai sangat besar, yaitu 58 bulan 30 hari. Padahal, ungkapnya, tidak ada permohonan khusus mengenai upaya pembebasan bersyarat ini.

Kendati tertolak untuk kesekian kalinya, Kuasa Hukum Jessica Wongso tetap teguh memperjuangkan keadilan kliennya menuju permohonan sidang PK lanjutan.

Baca Juga: 10 Perusahaan Tertua di Jawa Tengah, Sudah Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka

Sempat dibeberkan saat konferensi pers usai Jessica bebas, pihaknya mengaku pegang bukti baru tidak terbantahkan.

Meski demikian, belum ada kabar terbaru mengenai jadwal sidang PK yang diajukan pihak Jessica.

Dari pihak Kejaksaan Agung sendiri mengaku siap untuk menghadapi permintaan pengajuan PK yang dimohonkan dari terpidana.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]