

inNalar.com – Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri menembak mati Dokter Sunardi tersangka teroris Rabu, 9 Maret 2022.
Diketahui, Densus 88 melakukan penyergapan terhadap Sunardi, di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelum ditembak mati, tersangka juga sempat berusaha melarikan diri dengan mobil.
Sunardi merupakan seorang dokter yang membuka praktek sendiri di rumahnya. Ia juga dikenal sebagai sosok pendiam, jarang berinteraksi dengan sesama tetangga.
Baca Juga: Kini jadi Tersangka Kasus Quotex, Ternyata Ini 3 Sumber Kekayaan Doni Salmanan
Di samping itu, peristiwa tersebut membuat geger masyarakat lantaran banyak yang menyayangkan penembakan Densus 88 terhadap Sunardi.
Mereka menilai, petugas melakukan hal yang dirasa kurang tepat dalam mengatasi kasus dokter tersebut.
Untuk meluruskan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menginformasikan bahwa, tindakan tegas Densus 88 tersebut sudah sesuai aturan yang ada.
“Prinsipnya, penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujar Dedi dikutip inNalar.com.
Lantara saat akan ditangkap, Sunardi mencoba melarikan diri membawa mobil hingga membahayakan petugas dan pengguna jalan lainnya.
Sehingga, alasan itulah yang menjadikan tim Densus 88 mengambil keputusan untuk mengamankan situasi dengan terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan lawan.
“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” katanya.
Baca Juga: Sepak Terjang Doni Salmanan: dari Tukang Parkir, Lalu Jadi Crazy Rich, Kini Terancam Dimiskinkan
Sebab, dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi