

inNalar.com – Denny Indrayana meminta Ketua DPR (Puan Maharani) untuk melakukan pemecatan kepada Joko Widodo Selaku Presiden Indonesia.
Permintaan tersebut Denny layangkan melalui surat terbukanya, yang ia unggah di Media Sosial Twitternya pada 7/06/2023, pukul 7:21 waktu setempat.
Surat tersebut Denny layangkan, karena menurutnya presiden terbukti melanggar atau pelanggaran tiga konstitusi negara. Denny yang merupakan pakar hukum tata negara, memang kerap kali mengkritik pemerintah dalam berbagai postingannya.
Baca Juga: Fajar/Rian Tumbang di Babak Awal Singapore Open 2023, Begini Kata Coach Herry IP
Dalam surat tersebut, eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.
“Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan.
Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya,” tulis Denny dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Suga BTS dan Halsey Sukses Mengisi OriginalSoundtrack Game Diablo IV
Denny mengungkapkan bahwa tokoh bangsa yang merupakan eks wapres itu mendapatkan informasi bahwa Anies akan dijegal dengan kasus korupsi sehingga gagal maju di Pilpres 2024.
Pada Bagian pertama surat, Denny menyampaikan bagaimana negara Indonesai sudah tertutup aan segala macam kritik dan suara keluhan, ia menyebutkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai korban dari pembungkaman suara tersebut.
Lalu paragraf selanjutnya Denny menyebutkan bahwa Joko Widodo sudah tidak layak menjadi presiden “Karena sikat tidak netralnya atau cawe-cawe dalam pilpres 2024” uangkap Denny Indrayana pada surat terbukanya.
Baca Juga: Sudah Hampir Sebulan Gak Laku, Calo Tiket Coldplay Mulai Ketar-Ketir, Begini Pendapat Ferry Irwandi
Adapun pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Joko Widodo ia lampirkan dna jelaskan satu-persatu. pertama adalah Joko Widodo menggunakan kekuasaan nya sebagai presiden untuk menghalangi anies baswedan menjadi Calon Presiden.
“Saya sudah lama mendapatkan informasi memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan” Ujar Denny.
Pelanggaran kedua, Denny menyebutkan bahwasannya Presiden Joko Widodo membiarkan staf kepresidenan Moeldoko, menggangu kedaulatan Partai Demokrat.
Baca Juga: Sudah Hampir Sebulan Gak Laku, Calo Tiket Coldplay Mulai Ketar-Ketir, Begini Pendapat Ferry Irwandi
Sehingga Menyebabkan Baswedan tidak dapat maju menjadi Calon Presiden di Pilpres 2024. “tidak mungkin presiden Joko Widodo tidak tahu, Moeldoko sedang Cawe-cawe menggangu partai Demokrat” Tuulis Denny.
Selanjutnya pelanggaran konstitusi yang ketiga, Denny Indrayana menyebutkan bahwasannya Joko Widodo menggunakan kekuasaan sebagai Presiden untuk menyalahgunakan sistem hukum.
Penyalahguaan tersebut diduga untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan Capres-cawapres pada pilpres 2024.
Hayatun Nufus