

inNalar.com – Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan sosok Denise Chariesta yang dikabarkan open donasi untuk membiayai kelahiran bayinya.
Sikap Denise Chariesta pun mendapatkan hujatan netizen. Pasalnya, dirinya selalu menunjukkan keglamorannya di media sosial dan dinilai sebagai orang yang mampu. Sikapnya ini kemudian disebut sebagai tindakan meminta-minta, lalu sebenarnya bagaimana hukum mengemis dalam Islam?
Ustadz Khalid Basalamah sebutkan satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang larangan meminta-minta dalam Islam.
Baca Juga: Hati-hati! 3 Buah yang Dilarang bagi Penderita Diabetes, Sekali Makan Gula Darah Langsung Naik!
Ada tiga hal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tegaskan bahwa perkara tersebut pasti benar, yaitu tidak ada seorang hamba yang membuka pintu untuk mengemis, kecuali Allah pasti akan bukakan baginya pintu kemiskinan, kata Ustadz Khalid Basalamah.
Melalui kanal YouTube resminya, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan umat muslim agar jangan pernah mengemis.
Pasalnya, jika umat muslim menghindari tindakan mengemis ini, maka Allah pun akan jauhkan dirinya dari pintu kemiskinan, ungkapnya.
Baca Juga: 6 Tanda Gula Darah Tinggi Dilihat dari Kondisi Kulitnya, Banyak Penderita Diabetes Tak Menyadarinya
Adapun yang memberikan sumbangan tentu mendapatkan nilai pahala sesuai dengan tingkat keikhlasannya. Namun, ia tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi nilai yang diminta oleh orang yang mengemis tersebut.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa ketika orang yang meminta-minta tersebut menganggap remeh nilai pemberian yang tak sesuai dengan harapannya, maka akan ada ancaman besar baginya.
Disebutkan bahwa ancaman orang yang mengemis dan tidak mensyukuri pemberian yang didapatkan, maka dia seperti membawa bara api dari neraka, kata Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Begini Cara Akses Threads Instagram serta Perbedannya dengan Twitter
Berdasarkan penjelasan Ustadz Khalid Basalamah, umat muslim yang berada dalam posisi diminta, maka sebaiknya mencontoh akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap berusaha dermawan kepada orang yang mengemis tersebut.
Namun, dengan catatan sesuaikan dengan kemampuan dirinya dan berikan pesan penting atau nasehat agar orang yang mengemis tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya, kata Ustadz Khalid Basalamah.
Kemudian, Ustadz Khalid Basalamah menyebut ada tiga golongan yang boleh meminta-minta, tetapi dengan catatan hanya sampai dia mampu.
Golongan pertama ialah seseorang yang memikul tanggungan seperti istri dan anaknya, maka dibolehkan baginya untuk meminta-minta, dengan catatan yang diminta hanya sejumlah kebutuhannya pada hari itu saja, ungkapnya.
Kemudian, Ustadz Khalid Basalamah sebutkan golongan kedua yang boleh mengemis ialah seseorang yang ditimpa musibah, sehingga menyebabkan dirinya kehabisan harta, seperti bencana alam, bangkrut, dan dirampok atau yang sejenisnya, maka dia dibolehkan untuk meminta-minta hanya sampai dirinya telah mampu.
Golongan ketiga ialah seseorang yang ditimpa kemiskinan dengan kondisi sama sekali tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka dibolehkan ia meminta baik itu dalam bentuk pekerjaan atau pun harta, dengan catatan sampai dirinya mampu, imbuhnya.***