

inNalar.com – Pemerintah telah mengatur kriteria pangkat dan jabatan dalam ruang lingkup kerja PNS di setiap instansi pemerintahan.
PNS dengan Jabatan Administrasi terdiri dari tiga pangkat meliputi level Administrator sebagai pangkat tertinggi, Jabatan Pengawas dengan pangkat satu level di bawahnya, dan Jabatan Pelaksana sebagai pangkat terendahnya.
Adapun jenjang Jabatan Administrator (JA) rupanya tidak hanya bisa diisi oleh PNS berkualifikasi pendidikan lulusan S1 dan D4 saja.
Jika kita menilik persyaratan pengisi jabatan yang satu ini, tentunya yang bakal mengisinya adalah pegawai negeri sipil dengan kualifikasi pendidikan minimal sarjana dan diploma 4.
Namun rupanya jenjang level jabatan administrator ini bisa pula diisi oleh PNS yang berasal dari daerah tertinggal, terpencil, dan berada di daerah perbatasan.
Pegawai negeri dengan status ini bisa mengisi Jabatan Administrator asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga: Ternyata Segini Tunjangan Kinerja yang Diperoleh PNS Nutrisionis di Kemenkumham, Tertingginya…
Sebagaimana dilansir dari UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Jabatan Administrator bisa diisi oleh PNS yang berasal dari daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan.
Meski PNS tersebut belum memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana mestinya ketika menjabat sebagai administrator.
Pegawai tersebut diharapkan tetap berkomitmen untuk meraih persyaratan kualifikasi pendidikan S1 atau D4 dalam kurun waktu lima tahun sejak menjabat.
Sebagaimana diketahui dalam skema gaji tunggal atau single salary untuk jabatan administrator ini nominal gaji pokoknya cukup bisa menggemukkan rekening setiap bulannya.
Melansir dari tabel gaji PNS dalam situs BKN, bagi pegawai dengan jabatan ini berpangkat JA-13, minimal gapoknya bisa mencapai Rp6.605.200.
Sementara untuk pangkat JA-14 dengan jabatan ini diketahui pula nominal pendapatan setiap bulannya bisa mencapai Rp6.842.400.
Adapun untuk pangkat JA-15, masih dalam level jabatan administrator, maka gapok yang didapatkan sebesar Rp7.043.800.
Pangkat tertinggi dalam Jabatan Administrasi dengan level posisi Administrator, nominal gapoknya masuk yang tertinggi bisa mencapai Rp7.253.800.
Melansir dari laman resmi Kemendesa, perlu diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah Pusat telah menentukan daftar daerah yang masuk ke dalam kategori tertinggal dari tahun 2020 – 2024, di antaranya sebagai berikut.
PNS yang berminat ditempatkan di daerah tertinggal khusus Sumatera Utara akan disebar ke Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat.
Selain itu, ada pula di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Lalu ada pula di Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara. Adapun Lampung, dikhususkan di Kabupaten Pesisir Barat.
PNS yang tinggal di daerah tertinggal dalam cakupan kawasan NTB akan ditempatkan di Lombok Utara, sedangkan di NTT akan ditempatkan di Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Alor.
Selanjutnya masih di NTT, yakni Kabupaten Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.
Masih banyak daerah lainnya yang berada di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, hingga Papua Barat. ***