Denda 2 Miliar! Ternyata Gunakan Wajah Orang Jadi Stiker WhatsApp Bisa Terkena Pidana, Begini Resikonya


inNalar.com –
Stiker merupakan salah satu fitur di WhatsApp (WA) yang ramai digunakan oleh orang Indonesia.

Bahkan stiker di WhatsApp kini juga bisa dibuat sendiri, biasanya menggunakan wajah seseorang.

Namun, berhati-hatilah sebab bisa saja dari membuat stiker WhatsApp untuk candaan tersebut justru membuat seseorang terkena hukum pidana.

Baca Juga: 7 Resep Jaga Kesehatan ala dr Cahyono: Ada Pola Hidup Sehat Seperti Rasulullah SAW, Nomor 2 Sulit Dilakukan

Semakin berkembangnya jaman, memang banyak sekali fitur tambahan yang cukup menarik seperti stiker di WA.

Mungkin karena seringnya orang-orang membuat stiker WA dengan wajah orang lain, hal tersebut membuat di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang penggunaan wajah seseorang.

Sebab saat menggunakan wajah seseorang di stiker WA, sebenarnya hal tersebut juga mengandung hal yang spesifik pada orang tersebut.

Baca Juga: Jelang Final, Ini 3 Alasan Kuat Putri Ariani Pasti Juara di America’s Got Talent 2023

Terutama saat menjelang masa pemilihan presiden, fitur di WA tersebut justru bisa dijadikan ikon.

Karena itulah sebenarnya untuk menggunakan wajah seseorang di stiker, harus meminta izin terlebih dahulu pada orang yang bersangkutan.

Belum lagi jika stiker di WA tersebut mengandung hal cabul atau pornografi, tentu akan lebih berbahaya.

Baca Juga: Cegah Penyakit Prostat dengan Tomat, Ternyata Seperti Ini Caranya Menurut dr Cahyono

Jika terdapat orang-orang yang menyebarkan stiker berbaur pornografi, bahkan tindakan ini bisa sampai terjerat 2 undang-undang.

Sedangkan untuk menggunakan wajah seseorang yang digunakan stiker, hal tersebut juga terdapat pada undang-undang lain.

Berdasarkan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008) pasal 32 ayat 1, tersebut menjelaskan tentang peraturan menggunakan wajah orang lain di dalam elektronik.

Adapun bunyi lengkapnya, UU tersebut menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Penjelasan UU tersebut tentu berkaitan dengan penggunaan wajah seseorang yang sering digunakan dalam stiker WA.

Sedangkan bagi orang-orang yang melanggar peraturan tersebut, terdapat pula hukum pidana beserta denda yang menyertainya.

Sebab, pada pasal 48 ayat 1 di UU yang sama disebutkan bagi orang-orang yang melanggar pasal 32 ayat 1, bisa saja dikenai hukuman penjara selama 8 tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Lalu apakah dengan adanya undang-undang ini warga Indonesia menjadi tidak bisa menggunakan stiker WA kembali?

Tentu warga Indonesia masih diperbolehkan menggunakan fitur stiker di WA ini.

Sebab undang-undang tersebut diperuntukan bagi seseorang yang merasa dirugikan saat wajahnya digunakan menjadi stiker.

Perlu diperhatikan, hal ini juga berlaku bagi seseorang yang memperjual belikan stiker dengan wajah orang lain. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]