

inNalar.com – Saat kurban kita akan mendapatkan banyak balasan kebaikan, namun bolehkah berkurban dengan cara berutang atau arisan.
Di sini kita akan mengelompokkan arisan kurban dengan berutang adalah satu hal yang sama.
Karena secara teknis melakukan arisan untuk kurban sama saja dengan berutang untuk kurban.
Salah satu dalil kurban yang ada di Al Quran terdapat pada surah Al Hajj ayat 36.
Di sana Allah mengatakan bahwa kita yang berkurban akan memperoleh kebaikan yang banyak.
Ibnu Katsir menjelaskan maksud dari “kebaikan” di dalam ayat tersebut berarti balasan pahala di akhirat.
Adapun Mujahid yang mengatakan maksud “kebaikan” di sana adalah pahala dan juga kemanfaatan.
Dari ayat tersebut kita mendapat kesimpulan bahwa kurban akan mendatangkan pahala yang banyak.
Sehingga sebagian muslim bisa mengejar pahala ini walaupun dengan cara berutang atau arisan.
Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan bahwa dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan mencari unta untuk dikurbankan.
Bahkan imam Ahmad pernah mengatakan masalah berutang kurban ini.
إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم
Di sana imam Ahmad mengatakan bahwa jika seseorang tidak mampu melaksanakan akikah maka hendaknya di berutang dan berharap Allah akan membantu melunasinya.
Namun, perlu di garis bawahi bahwa seseorang yang benar-benar tidak mampu untuk melunasi utangnya tidak termasuk dalam bahasan ini.
Karena bagaimanapun kurban bisa dilakukan oleh orang-orang yang mampu untuk melakukannya.***
(Muhammad Tri Putra Agustino)