

inNalar.com – Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa Ditjen Gakkum (Direktorat Penegakan Hukum) yang nantinya kan dibentuk di Kementerian ESDM akan dikepalai oleh aparat.
Hal ini disampaikan Bahlil pada pada acara Minerba Expo 2024 yang dilaksanakan di Jakarta hari Senin.
Bahlil menyatakan bahwa dengan pembentukan direktorat baru di institusi yang dikepalai olehnya, diharapkan dapat menyelesaikan masalah terkait izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus meningkatkan transparansi dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Baca Juga: Pejuang CPNS 2024 Wajib Catat! Begini Isi Materi Psikotes SKB 2024 dan Tips Agar Lolos
Menteri ESDM tersebut mengakui bahwa pengelolaan tambang di Indonesia selama ini masih kurang transparan.
Hal ini dapat dilihat dari lambatnya proses penerbitan laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Selain membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Bahlil juga menginginkan adanya sebuah integritas dari para pengusaha untuk tidak menggunakan jasa konsultan dalam proses pengurusan izin di sektor minerba, sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kecurangan.
Baca Juga: Tes SKB CPNS 2024 Terdiri dari Apa Saja? Berikut Ini Penjelasanya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pembentukan direktorat jenderal baru ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Hal ini juga sejalan dengan skema Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam mencegah adanya proyek penambangan liar, pembalakan liar.
Baca Juga: Tuai Kontroversi! Dek Fadh, Cawagub Aceh Usulkan Guru Honorer Auto Jadi PPPK Tanpa Tes
Menurut Prabowo dan Gibran, solusi untuk mengatasi itu adalah dengan mencabut perizinan usaha, yang termasuk di dalamnya terdapat Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada para pelaku penambang ilegal.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pandang bulu untuk menonaktifkan usaha tambang apabila meraka melanggar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Tujuan dari dibentuknya Ditjen Gakkum tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga penyelidikan dan penyidikan pelanggaran di sektor pertambangan, sejalan dengan pendekatan strategis pemerintah dalam mengatasi masalah ini.
Perlu diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 2.741 lokasi tambang tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa 96 di antaranya adalah tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Sementara itu, ada sekitar 2.645 lokasi lainnya merupakan tambang ilegal mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia. *** (Muhammad Yusuf Saputra)