Dear Tenaga Honorer, Jangan Patah Hati Ya! 4 Kategori Ini Tidak Diangkat Menjadi PPPK

inNalar.com – Para pegawai honorer yang termasuk 4 kategori ini sebaiknya bersiap menerima kenyataan. 

Pasalnya, terdapat catatan tertentu yang menjadi pertimbangan negara untuk tidak mengangkat honorer sebagai seorang PPPK.

Pada dasarnya, tenaga honorer notabene-nya bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menyandang status sebagai PPPK.

Baca Juga: Tak Perlu Ikut Tes CPNS Kemenag, Peraih Juara Kompetisi Ini Akan Diusulkan Otomatis Jadi PNS

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa ada beberapa kategori honorer yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi P3K tahun ini.

Melansir dukcapil.sulselprov.go.id, terdapat empat kategori honorer yang belum memenuhi syarat atau bahkan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap seleksi PPPK tahun 2024, diantaranya:

1. Validasi Data BKN
Bagi para tenaga honorer perlu memastikan kembali kepastian data dirinya di Badan Kepegawaian Negara

Baca Juga: Periode Penilaian Dokumen UKPPPG Untuk PPG Piloting 3 Guru Dibuka Bulan Ini, Catat Tanggalnya!

Apakah data Anda sudah terverifikasi dan sudah berhasil tervalidasi oleh BKN? 

2. Absen Kerja atau non-aktif 3 bulan Berurutan
Para tenaga honorer perlu memastikan kembali apakan tiga bulan terakhir anda termasuk yang aktif bekerja alias tidak absen?

Jika Anda memiliki catatan ketidakaktifan dalam bekerja selama batas waktu tersebut, mohon maaf karena secara otomatis yang demikian itu akan mengguggurkan mimpi Anda sebagai peserta seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Ada 17.988 Formasi kosong Untuk PPPK Kemenag 2024 Tahap 2, Buruan Daftar!

3. Perihal Batas Usia
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi bpk.go.id pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55, telah dijelaskan batas usia pensiun tertentu meliputi;

Batas usia pensiun 60 tahun diperuntukkan bagi mereka yang menduduki jabatan manajerial seperti pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Sementara untuk usia 58 tahun diberlakukan untuk jabatan non-manajerial seperti pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Baca Juga: Usulan Status KPU-Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc, Ini Tanggapan Komisi 2 DPR RI

Dengan berlakunya aturan ini, tenaga honorer yang usianya mendekati dan telah melewati otomatis akan gugur menjadi PPPK 2024.

4. Catatan Pelanggaran kedisiplinan
Apakah Anda termasuk yang cenderung tidak patuh terhadap aturan yang berlaku? Jika ada catatan pelanggaran kedisiplinan, maka hal ini akan menggugurkan ketetapan tenaga honorer sebagai PPPK 2024.

Nah, keempat kategori tenaga honorer tersebut statusnya akan dalat dalam mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Sepak Bola! Shin Tae Yong Resmi Luncurkan Akademi Bergengsi di Jakarta

Hingga saat ini, besaran tenaga honorer yang telah terverifikasi di pangkalan data BKN mencapai 1.788.851 orang.

Dikutip dalam laman resmi menpanRB, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB terdahulu menyebutkan bahwa adanya PPPK 2024 ini adalah bukti kongkrit Pemerintah mengenai penataan tenaga non-ASN.

“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap,” ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR-RI di Jakarta, dikutip dari laman resmi KemenPAN RB.

Meskipun terdapat empat kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, namun Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengentas permasalahan tenaga honorer di Indonesia. ***(Evie Sylviana Dewi)

Rekomendasi