Dapat Uang Kehormatan Hingga Rp38,7 Juta! Ternyata Segini Besaran Gaji untuk Bawaslu, Terendah Berapa?

inNalar.com – Uang kehormatan atau gaji yang diberikan pemerintah kepada anggota lembaga Bawaslu jumlahnya bukan main.

Bawaslu yang memiliki kepanjangan Badan Pengawas Pemilihan Umum, merupakan lembaga khusus untuk mengawasi jalannya Pemilu.

Besaran nominal uang kehormatan yang diberikan kepada Bawaslu telah diatur sebagaimana tertera pada Perpres Nomor 4 Tahun 2019.

Baca Juga: Inilah 5 Kriteria Kecelakaan Kerja PT Taspen Bagi Pegawai PNS dan PPPK, Nomor 5 Banyak yang Belum Tahu!

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan dan menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 23 Januari 2019.

Perpres Nomor 4 Tahun 2019 ini menjelaskan seperti apa kedudukan keuangan antara ketua dan anggota Bawaslu.

Lembaga yang khusus mengawasi Pemilu ini terbagi menjadi lembaga pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja Pejabat Direktorat Pelabuhan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Terendahnya…

Besaran uang kehormatan yang diberikan kepada ketua dan anggota Bawaslu berbeda-beda, tergantung lembaga bagian mana.

Berikut ini adalah kedudukan keuangan antara ketua dan anggota, meliputi tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah:

Uang Kehormatan untuk Bawaslu Bagian Pusat

– Ketua akan memperoleh dana kehormatan Rp38.799.000,- (38 juta 799 ribu rupiah).

Baca Juga: Hore! Program ASN Housing Kolaborasi PT Taspen dan Pemerintah Surakarta Telah Capai Tahap Ini

– Anggota akan memperoleh dana kehormatan Rp35.987.000,- (35 juta 987 ribu rupiah).

Uang Kehormatan untuk Bawaslu Bagian Provinsi

– Ketua akan memperoleh dana kehormatan Rp18.194.000,- (18 juta 194 ribu rupiah).

– Anggota akan memperoleh dana kehormatan Rp16.709.000,- (16 juta 709 ribu rupiah).

Uang Kehormatan untuk Bawaslu Bagian Kabupaten/Kota

– Ketua akan memperoleh dana kehormatan Rp11.540.000,- (11 juta 540 ribu rupiah).

– Anggota akan memperoleh dana kehormatan Rp10.415.700,- (10 juta 415 ribu 700 rupiah).

Uang Kehormatan untuk Bawaslu DKPP

– Ketua akan memperoleh dana kehormatan Rp25.866.000,- (25 juta 866 ribu rupiah).

– Anggota akan memperoleh dana kehormatan Rp23.991.000,- (23 juta 991 ribu rupiah).

Melihat daftar tersebut, besaran paling rendah adalah Rp10.415.700,- (10 juta 415 ribu 700 rupiah), paling tinggi adalah Rp38.799.000,- (38 juta 799 ribu rupiah).

Demikian besaran nominal uang kehormatan yang diberikan kepada Bawaslu sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2019. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi