

inNalar.com – Senin 18 Desember 2023 merupakan pertama kalinya Indonesia meresmikan tambang batu bara bawah tanah.
Tidak hanya pertama, tetapi pertambangan yang berada di Kalimantan Selatan ini juga menjadi yang terbesar di Indonesia karena berada di bawah tanah.
Walaupun ternyata, eksploitasi mineral tersebut harus bekerja sama dengan China, karena investasinya juga sudah besar-besaran.
Adapun yang akan mengeksploitasi emas hitam di bawah tanah itu adalah Qinfa Group Ltd, yang merupakan perusahaan asal negara tirai bambu.
Hingga saat ini, Qinfa Group Ltd melalui PT Sumber Daya Energi (SDE) sudah menginvestasikan US$300 juta.
Jika dikonversikan ke rupiah, maka jumlah investasi itu sekitar Rp 4,6 triliun.
Sekedar informasi, investasi itu sebenarnya belum akan berhenti, karena nantinya anggaran yang akan dikeluarkan akan bertambah seiring waktu berjalan.
Sebab, kucuran Rp4,6 triliun itu hanya dialokasikan pada SDE 1.
Sedangkan totalnya terdapat tiga lokasi SDE di Kalimantan Selatan yang akan dieksploitasi.
Saat melakukan peresmian kemarin pada hari Senin, bahkan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah memeriksa tambang batu bara bawah tanah itu.
Dilansir inNalar.com dari antaranews.com, saat melakukan pengecekan itu pun sirkulasi udaranya cukup baik, sama seperti tambang tembaga bawah tanah milik Freeport.
Disebut jadi yang terbesar, pasalnya mineral yang ada di bawah tanah itu cadangan yang dapat dieksploitasi mencapai 293 metrik ton.
Perlu diperhatikan, jumlah itu hanya berlaku untuk SDE 1 yang bisa ditambang selama 15 tahun lamanya.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, investasi untuk tambang ini nantinya akan terus bertambah seiring waktu.
Sebab perusahaan asal China itu akan membangun lagi tambang SDE 2 dan SDE 3.
Bahkan dari tiap SDE itu, nantinya ditargetkan mampu memproduksi mencapai 10 juta ton per tahun.
Tak heran jika bisa memproduksi sebanyak itu, bagaimanapun juga luas dari tambang batu bara bawah tanah ini saja mencapai 180 kilometer persegi.
Walaupun begitu, berdasarkan dokumen Persetujuan Studi Kelayakan dan dari dokumen lingkungan, perusahaan asal China ini hanya diijinkan mengeksploitasi hasil batu bara itu maksimum adalah 20 juta ton per tahun.
Sedangkan untuk ijin untuk mengeksploitasi mineral di Kalimantan Selatan itu pun perusahaan asal Negeri Tirai Bambu ini juga memiliki izin.
Karena pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ini juga adalah PT SDE, yang merupakan penanaman modal asing (PMA).
Hal tersebut akan berlaku hingga 14 Mei 2034 sesuai dengan Surat keputusan Menteri Investasi/BKPM No.4/1/IUP/PMA/2023 tanggal 9 Februari 2023.
Selain itu, Kementerian Investasi juga mendukung Qinfa Group dalam melakukan pertambangan ini di sisi perizinan.
Sementara itu pemerintah juga akan memberikan dukungan di sisi nonperizinan, seperti fasilitas fiskal yang berupa tax holiday.
Akan tetapi walaupun saat ini tengah dieksploitasi oleh perusahaan luar negeri, namun pastinya warga sekitar juga akan menerima dampak positifnya.
Karena perusahaan itu diwajibkan untuk memberikan transfer teknologi dan keahlian ke tenaga kerja Indonesia.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi