Dapat Hadiah Khusus dari Jokowi, Tunjangan Jabatan PNS di Kementerian LHK Ini Tertinggi Rp2 Juta Lebih, Posisi Apakah Itu?

inNalar.com – Siapa yang akan menyangka PNS jabatan tertentu di Kementerian LHK dapat besaran nominal tunjangan jabatan spesial dari Presiden Jokowi.

Rupanya PNS Kementerian LHK yang memiliki tugas mulia mengawasi lingkungan mendapatkan hadiah khusus dari Presiden Jokowi berupa Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022 teruntuk jabatan Pengawas Lingkungan.

Seolah ketiban durian runtuh di saat yang tidak terduga, Perpres mengenai aturan tunjangan jabatan dari Presiden Jokowi ini sebagai perhatian Pemerintah dalam mendorong produktivitas kinerja PNS jabatan Pengawas Lingkungan ini.

Baca Juga: Lamar Segera! Perum Bulog Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA-SMK, D3, dan S1 Berbagai Jurusan, Berikut Kualifikasinya

Perlu diketahui bahwa kado spesial ini juga diberlakukan bagi dua jabatan lainnya di lingkungan kementerian ini.

Selain PNS Pengawas Lingkungan, ada pula jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Penyuluh Lingkungan Hidup yang kebagian rezeki nomplok.

Tunjangan jabatan Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Perpres lama Nomor 75 Tahun 2013 tadinya hanya diperuntukkan untuk pangkat pertama, muda, dan madya.

Baca Juga: Sebelum Kantor Desa 8 Lantai, Kades Sembung Batang Ternyata Pernah Bangun Ini Pakai Uang Pribadi, Diresmikan Wagub Jateng

Adapun dengan turunnya Perpres terbaru di tahun 2022 tersebut, daftar penerima tunjangan jabatan meliputi ahli utama yang juga mendapatkan nominal tunjangan tertinggi.

Lantas, seberapa berubahnya nominal tunjangan PNS Pengawas Lingkungan Hidup di setiap pangkatnya?

Dahulu jabatan ahli pertama untuk formasi ini diketahui dapat cuan tambahan berkat jabatan fungsionalnya sebesar Rp530.000.

Baca Juga: Tak Lagi Rp6,7 Juta, Setelah APBN 2024 Disahkan, Upah PPPK Tertinggi Bakal Diubah Nominalnya Jadi…

Namun setelah adanya peraturan presiden terbaru dari Presiden RI Jokowi, nominalnya meningkat menjadi Rp540.000.

Kemudian untuk PNS Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, dahulu nominalnya sebesar Rp850.000

Setelah adanya putusan terbaru melalui perpres terbaru ini, nominalnya menjadi Rp1.100.000.

Ada pula bagi PNS di Kementerian LHK dengan jabatan ahli madya yang tadinya dapat tunjangan jabatan Rp1.200.000.

Namun setelah adanya ketetapan langsung dari Presiden Jokowi terbaru nominalnya langsung meningkat menjadi Rp1.380.000.

Spesialnya lagi, bagi pemegang jabatan ahli utama, dalam perpres lama tadinya tidak dapat tetapi setelah versi baru ini diketahui posisi ini dapat cuan sebesar Rp2.025.000.

Menurut Perpres Nomor 89 Tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup dijelaskan pula di dalamnya mengenai transparansi sumber anggarannya.

Apabila PNS tersebut bekerja di instansi pusat, sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bertugas di instansi daerah, maka sumber dananya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sekilas mengenai tugas Pengawas Lingkungan Hidup di kementerian ini, sebagaimana melansir dari YouTube Kementerian LHK, dijelaskan bahwa pihak yang diawasi oleh pegawai jabatan fungsional ini meliputi penanggungjawab usaha, rumah sakit, hotel, industri.

Tugas utama dari PNS di Kementerian LHK ini ialah melakukan pengawasan pengendalian pencemaran air, udara, dan mengawasi pengolahan limbah B3 di beberapa industri.

Demikian informasi mengenai tugas dan besaran tunjangan jabatan khusus PNS Pengawas Lingkungan Hidup yang bekerja di bawah naungan Kementerian LHK.***

Rekomendasi