Dapat Cuan Terbanyak! Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Ternyata Tembus Rp117,3 Juta, Pantes Jadi Incaran Fresh Graduate

inNalar.com – PNS yang menjadi pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki nominal tunjangan sangat tinggi.

Seperti PNS, pejabat pajak akan mendapatkan gaji dengan nominal berbeda-beda sesuai golongannya.

Hal ini telah diatur dalam PP No.15 Tahun 2019 dengan besaran gaji mulai Rp1,56 juta sampai dengan Rp5,9 juta.

Baca Juga: Sepi Pelamar saat CPNS, Kementerian ESDM Padahal Beri Tunjangan Kinerja Segini untuk ASN

Tidak hanya itu, PNS di Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya.

Jika dibandingkan dengan PNS yang bekerja di lingkungan lainnya, mereka yang ada di Direktorat Jenderal Pajak tercatat mendapat tunjangan paling banyak.

Adapun tunjangan tertingginya bisa mencapai Rp117,3 juta untuk jabatan tertinggi.

Baca Juga: Auto Haram! Deretan Pose Ini Resmi Jadi Larangan bagi PNS dan PPPK, Jika Melanggar Konsekuensinya Bisa Dipecat?

Tidak heran jika sampai saat ini masih terus diburu oleh fresh gradute saat mendaftar CPNS.

Sesuai aturan dalam Perpres No.37 Tahun 2015, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal akan mendapatkan tunjangan per bulan.

Hal ini akan disesuaikan dengan eselon dan peringkat jabatannya. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Ramai Peminat! Pelamar PNS Kemenkumham Capai 239.000 orang, Intip Besaran Gaji Jika Lolos Sampai Akhir!

Pejabat Struktural Eselon IV

  • Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
  • Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
  • Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
  • Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 s/d Rp8.211.000
  • Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 s/d Rp8.457.500
  • Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 s/d Rp9.768.412
  • Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 s/d Rp10.256.950
  • Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 s/d Rp10.768.862
  • Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 s/d Rp11.306.487
  • Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 s/d Rp15.110.025
  • Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 s/d Rp21.586.600
  • Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 s/d Rp19.058.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp25.162.500 s/d Rp21.567.900

Pejabat Struktural Eselon III

  • Peringkat jabatan 17 : Rp37.219.875 s/d Rp27.914.000
  • Peringkat jabatan 18 : Rp42.058.000 s/d Rp28.914.875
  • Peringkat jabatan 19 : Rp46.478.000

Pejabat Struktural Eselon II

  • Peringkat jabatan 20 : Rp56.780.000
  • Peringkat jabatan 21 : Rp64.192.000
  • Peringkat jabatan 22 : Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000

Pejabat Struktural Eselon I

  • Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000
  • Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
  • Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
  • Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000

Itu tadi daftar tunjangan PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dengan besaran yang sangat fantastis.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]