

inNalar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga yang berperan penting mensukseskan Pemilu.
Kedudukan Bawaslu yang begitu penting, membuat pemerintah berhak memberikan gaji yang pantas.
Selain gaji, atau disebut uang kehormatan, para personil Bawaslu mendapatkan sejumlah fasilitas elit dari pemerintah.
Baca Juga: Sambut Akhir Tahun, PNS Bakal Terima Gaji Terakhir di Tahun 2023, Segini Besaran Nominalnya
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019, yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Besaran nominal uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan berbeda-beda, tergantung kedudukan dan asal lembaga.
Bawaslu dibagi menjadi beberapa lembaga, yaitu tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Siap-siap! PNS dengan Masa Kerja 5 Tahun Bakal Terima Gaji Segini di Bulan Desember 2023, Berapa ya?
Apa saja bonus yang diberikan pemerintah sesuai dengan kedudukan dan lembaga masing-masing personel? Berikut perinciannya.
Fasilitas untuk Bawaslu Tingkat Pusat
– biaya perjalanan dinas (setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I)
– rumah dinas
Baca Juga: Bantuan Khusus Pensiunan PNS Semua Golongan Tembus Rp6 juta, Ini Syaratnya!
– kendaraan dinas
– jaminan kesehatan
Fasilitas untuk Bawaslu Tingkat Provinsi
– biaya perjalanan dinas (setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II)
Fasilitas untuk Bawaslu Tingkat Kabupaten/Kota
– biaya perjalanan dinas (setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III)
Fasilitas untuk Bawaslu DKPP
– biaya perjalanan dinas (setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I)
– rumah dinas
– kendaraan dinas
– jaminan kesehatan
Demikian sederet fasilitas yang diberikan pemerintah kepada personel lembaga Bawaslu sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2019. Semoga bermanfaat. ***