Dananya Rp1,3 Triliun, Pembangunan Bendungan di Banten Ini Malah Bikin Warga Gugat Beberapa Pihak, Kok Bisa?

inNalar.com – Banten merupakan salah satu provinsi yang letaknya berdekatan dengan pusat pemerintahan negara.

Berdekatan dengan DKI Jakarta, infrastruktur di Banten tentunya sangat memadai dan salah satunya adalah bendungan.

Berada di Banten, bendungan baru ini digadang-gadang menjadi yang terbesar ke-3 di Indonesia.

Baca Juga: Banjir Cuan di Usia Muda, Angkringan Soearti Milik Fiqqy di Ciamis Raih Jutaan Rupiah per-Hari, Kok Bisa?

Bendungan baru di Banten ini dikenal dengan nama Bendungan Karian.

Secara administratif, Bendungan Karian berlokasi di Pasirtanjung, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Pembangunan bendungan ini dimulai pada bulan Oktober 2015 dan mulai beroperasi pada September 2023 lalu.

Baca Juga: Kisah Kampung yang Dulunya Dasar Lautan, Asal-usul Kecamatan Jampang di Sukabumi, Ditemukan Fosil Hewan Laut?

Pembangunan waduk ini dipercayakan ke jasa kontraktor Daelim Industrial Co, LTD-PT. Wijaya Karya (Persero)-PT. Waskita Karya (Persero) Joint Operation.

Waduk ini memiliki kapasitas tampung sebesar 314,7 juta meter kubik dengan luas genangan maksimum sebesar 1,740 hektar.

Dilansir inNalar.com dari pu.go.id, bendungan baru ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menambah kebutuhan suplesi ke daerah irigasi di Ciujung dengan luas 22.000 hektar.

Baca Juga: Luruskan Masa Lalu, Tanggapi Komentar Andika yang Sempat Bikin Heboh, Ukki Ex Noah: Keselnya Sama Saya Aja

Tak hanya itu bendungan Karian mempunyai fungsi utama menyuplai air baku untuk industri dan kebutuhan rumah tangga di 9 kota/kabupaten yang ada di Jakarta dan Banten.

Untuk membangun bendungan sebesar ini, pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp 1,3 triliun.

Dana untuk merealisasikan bendungan Karian bersumber dari alokasi dana APBN.

Namun, seperti pembangunan bendungan lainnya dimana sering terdapat berbagai masalah dan hambatan.

Pembangunan bendungan ini juga sempat menghadapi suatu permasalahan yang mana membuat warga sekitar menggugat beberapa pihak.

Pada tahun 2022 lalu, puluhan warga di Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira saat ini tengah melontarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Puluhan warga tersebut menggugat Kementerian PUPR, Kementerian Agraria, BPN, Gubernur, dan Bupati.

Gugatan tersebut berkaitan dengan masalah tanah dimana para warga menolak pembebasan lahan karena nominalnya tidak sesuai.

Sebenarnya para warga sendiri setuju dengan adanya pembangunan bendungan tersebut.

Namun, dalam penilaian lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait para warga tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba penduduk menerima nominal tanpa adanya rincian jelasnya.***

 

Rekomendasi