

inNalar.com – Warga desa Sidomulyo yang berada di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung bergotong-royong membangun jalan di wilayahnya pada Minggu, 1 Oktober 2023.
Pembiayaan pelebaran jalan yang dilakukan oleh warga Desa di Kabupaten Pesawaran, Lampung ini rupanya berasal dari hasil patungan warga.
Padahal, anggaran dana desa yang dialokasikan untuk kampung Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung ini nominalnya cukup fantastis.
Dilansir inNalar.com dari laman Kemendesa, anggaran dana desa yang dialokasikan untuk Desa Sidomulyo pada tahun 2023 ini sebesar Rp 1.001.060.000,-.
Pembangunan jalan desa di Pesawaran, Lampung ini dibangun secara swadaya oleh para warga kampung setempat lantaran disebut tak kunjung ada pembukaan akses yang baik menuju dusun Sukadamai yang berada di dekatnya.
Selain itu juga berangkat dari keluhan para warga desa yang merasa kesulitan untuk mengakses kompleks pemakaman sejak 1961.
Oleh karena warga desa merasa tak kunjung didengar keluhannya oleh pihak pemerintah, warga berinisiatif untuk mengerahkan alat berat dan melakukan pembangunan jalan secara mandiri di atas lahan hibah tersebut.
Diketahui pembangunan jalan yang dilakukan oleh warga Sidomulyo, Pesawaran, Lampung ini dilakukan di sepanjang 500 meter dengan lebarnya 6 meter.
Lantas, sebenarnya siapa yang perlu bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam membiayai dan mengurus jalan desa?
Dilansir inNalar.com dari laman Kementerian Keuangan, rupanya kewenangan dan kepengurusan jalan di suatu wilayah telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan.
Peraturan tentang jalan tersebut merupakan pengganti dari aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004.
Dikutip pula dari dokumen salinan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan tersebut, tepatnya dalam Pasal 16 ayat 1 berbunyi, “Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa.”
Sementara yang dimaksud dengan jalan desa di sini adalah jalan umum yang menghubungkan satu pemukiman dengan pemukiman lainnya beserta jalan yang berada di dalam lingkungan desa tersebut.
Lebih spesifik lagi, yakni pada Pasal 16A ayat 1 disebutkan bahwa pembangunan dan pengawasan jalan desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa setempat.
Diharapkan komunikasi antara warga dan pihak pemerintah yang berwenang terhadap permasalahan ini dapat terbangun dan menemui titik terangnya.
Dengan begitu serapan anggaran dana di setiap desa dapat digunakan secara maksimal dan sebagaimana mestinya.
Hal ini mengingat permasalahan jalan desa merupakan salah satu komponen prioritas dalam alokasi dana desa. ***