

inNalar.com – Salah satu layanan digital BRI yang satu ini tentu akan membuat para pelaku UMKM semakin gembira.
Sebab tata kelola keuangan UMKM menjadi semakin fleksibel dan semakin mudah melakukan transaksi cashless.
Inilah BRIMerchant. Pada mulanya, layanan digital ini dikembangkan BRI sebagai respon tanggap dari adanya kendala pengelolaan keuangan yang dihadapi oleh para pengusaha.
Baca Juga: One Direction Reuni di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik hingga Tunda Tur Stairway to the Sky
Hal tersebut dibeberkan Direktur Retail Funding and Distribution Bank Rakyat Indonesia, Andrijanto.
Lebih lanjut Andrijanto menjelaskan bahwa pada saat itu, para pengusaha belum merasakan efisiensi dalam mengelola keuangan.
Selain itu, mereka pun juga belum terlalu fleksibel untuk mengoptimalisasi penggunaan dana operasioal.
Baca Juga: Ketahui Bobot dan Perhitungan Persentase Kelulusan Tes SKB CPNS 2024 Menurut Permenpan RB
Hal inilah yang menjadikan dasar bagi BRI terus mengembangkan komitmen dukungannya terhadap para pelaku UMKM.
“Melalui BRImerchant, kami ingin membantu para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk lebih mudah mengelola bisnis mereka di era digital,” Tutur Andrijanto.
“Dengan adanya fitur pencairan hingga 4 kali sehari ini, kami meningkatkan kepastian usaha mereka tetap lancar tanpa terkendala arus kas,” tambahnya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 4 vs Gaji TNI Aktif Golongan 4, Mana yang Lebih Besar? Cek di Sini
Jadi dengan fitur pencairan dana sebanyak 4 kali dalam sehari, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dapat memanjakan para penggunanya.
Pertama, fitur dalam layanan digital ini fokus untuk memudahkan gerak transaksi cashless pelaku UMKM.
Kedua, saat mengelola keuangan para pengusaha pun akan mendapatkan kenyamana berupa fleksibilitas.
Baca Juga: Digaji Rp 10 Juta per Bulan, Berikut Cara Daftar Petani Milenial di Kementerian Pertanian
Lalu, bagaimana jadwal transaksi dan pencairan dana yang telah ditentukan BRI? Simak jadwal berikut.
Jadwal Waktu Transaksi
Transaksi I: 14.01 – 23.30
Transaksi II: 23.31 – 10.00
Transaksi III: 10.01 – 14.00
Transaksi IV: 14.01 – 17.00
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2? Ini Jadwal Lengkapnya
Jadwal Pencairan Dana
Pencairan I: 06.00 – 09.00
Pencairan II: 13.00 – 14.00
Pencairan III: 17.00 – 18.00
Pencairan IV: 21.00 – 22.00
“Kami percaya, inovasi ini tidak hanya membantu usaha UMKM berkembang, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan bisnis,” ujarnya.
“Dengan BRIMerchant, para merchant dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir tentang pengelolaan arus kas,” pungkasnya.
Secara umum, aplikasi ini dikembangkan BRI guna memudahkan para pengusaha memantau dan mengelola transaksi keuangan secara real-time.
Pada aplikasi BRIMerchant, nasabah yang ingin menjadi Merchant pun juga dapat mengajukan QRIS BRI hanya dalam hitungan menit.
Nantinya, para Merchant dapat menerima pembayaran digital dari segala jenis aplikasi pembayaran digital.
“Semoga kehadiran BRImerchant yang makin memudahkan dalam pencairan hasil penjualan hingga empat kali sehari, pengelolaan laporan otomatis, hingga layanan self-service seperti Self Onboarding, Voice Notification, dan Complaint Handling makin mendapat tempat dihati para pelaku usaha khususnya merchant,” imbuhnya.***