

inNalar.com – Dalam lingkungan kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) terdapat satu jabatan fungsional PNS yang tugasnya untuk mendampingi dan memberikan konseling bagi para pecandu narkoba.
Nama jabatan fungsional PNS di BNN ini adalah Konselor Adiksi. Tunjangan kinerja yang punya nominal melangit.
Aturan mengenai tunjangan kinerja PNS Konselor Adiksi di wilayah kerja BNN ini diatur dalam Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2021.
Meski begitu, rupanya pegawai Konselor Adiksi tidak bisa langsung menjalankan tugasnya.
Pasalnya jabatan ini mengharuskan para PNS BNN yang satu ini mengambil ujian sertifikasi untuk para calon Konselor Adiksi.
Ketentuan sertifikasi bagi PNS Konselor Adiksi juga berlaku bagi asisten jabatan ini, karena nantinya keahlian yang dibutuhkan dalam menangani para pecandu narkoba tentu butuh penanganan khusus.
Lantas, seberapa besar tunjangan kinerja milik pegawai Konselor Adiksi di Badan Narkotika Nasional, apakah sebanding dengan beban kerjanya?
Menurut Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020, jabatan fungsional Konselor Adiksi terdiri dari tiga jenjang karir jabatan.
Jenjang jabatannya meliputi Ahli Pertama yang masuk ke dalam kelas jabatan 8 dengan nominal tukin sebesar Rp3.319.000.
Kemudian untuk PNS Konselor Adiksi jabatan Ahli Muda masuk kelas jabatan 10 dengan nominal Rp4.551.000 setiap bulannya.
Selanjutnya ada pula pejabat fungsional jabatan Ahli Madya masuk kelas jabatan 12 dengan nominal setiap bulannya dapat Rp7.271.000.
Jabatan PNS BNN ini juga memiliki posisi asisten konselor adiksi yang tunjangan kinerjanya masuk ke dalam kelas jabatan 7 – 9.
Teruntuk Asisten Konselor Adiksi Terampil, maka nominal tukinnya sebesar Rp2.928.000.
Lalu untuk Asisten Konselor Adiksi tingkat mahir besaran tunjangan kinerjanya mencapai Rp3.319.000, serupa dengan Konselor tingkat ahli pertama.
Adapun untuk Asisten Konselor Adiksi tingkat Penyelia, maka tukin yang didapatkan setiap bulannya sebesar Rp3.781.000 karena masuk kelas jabatan 9.
Nominal yang cukup besar ini tentu masih diharapkan bisa meningkat lagi di tahun mendatang mengingat beban kerja dan tuntutan capaian kinerjanya.
Baca Juga: IMF akan Merevisi Pandangan Regional Berkenaan dengan Konflik antara Hamas dan Israel
Sebagai informasi tambahan bahwa jabatan fungsional PNS yang satu ini berada di bawah naungan Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Adapun kisaran tunjangan kinerja di unit kerja ini kelas jabatannya berkisar dari level 6 sampai dengan 12.
Detail jabatan beserta kelasnya diketahui telah diatur dalam Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2022.***