

inNalar.com – Proses evakuasi korban erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat, telah resmi dihentikan, Rabu (6/12/2023) malam.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto setelah memimpin rapat koordinasi bersama seluruh elemen yang tergabung dalam proses pencarian korban.
Sebanyak 23 pendaki dinyatakan tewas dan telah diidentifikasi.
Sementara 52 lainnya dinyatakan selamat dan menjalani proses perawatan.
Diketahui pada saat erupsi Gunung Marapi terdapat total 75 pendaki yang berada di area pendakian.
Awalnya terdapat 13 pendaki yang meninggal dunia akibat erupsi Gunung Marapi.
Terdapat 5 korban meninggal dunia yang berhasil dievakuasi pada senin, 4 Desember 2023.
Kemudian, terdapat 8 korban meninggal dunia yang berhasil dievakuasi pada hari Selasa, 5 Desember 2023.
Dilansir inNalar.com dari laporan Polda Sumbar, adapun 2 diantara pendaki yang terjebak pada saat erupsi Gunung Marapi merupakan anggota polisi yang sedang tidak bertugas.
Satu anggota polisi berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan 1 lainnya diduga menjadi korban meninggal dunia.
Setelah evakuasi korban selesai, polisi sempat melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada korban lain yang tidak ada di dalam daftar.
Adapun daftar korban meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Muhammad Adan/21th
2. Muhammad Teguh Amanda/19th
3. Nazahra Adzin Mufadhol/22th
4. Muhammad Alfikri/19th
5. Nurva Afitri/27th/P
6. M. Wilki Syaputra/20th
7. Divo Suhandra/26th
8. Afranda Junaidi/26th
9. Wahlul Alde Putra/19th
10. Riski Rahmat Hidayat/20th
11. Reyhani Zahra Fadli/18th
12. Filhan Alfiqh Faizin/18th
13. Aditya Prasetyo/20th
14. Yasirli Amri/20th
15. Irfandi Putra/21th
16. Muhammad Iqbal/23th
17. Ilham Nanda Bintang/21th
18. Novita Intan Sari/39th
19. Lenggo Baren/19th
20. Zikri Habibi/19th
21. Liarni/22th
22. Frengki Chandra Kusuma/23th
23. Siska Alfina/-
Sementara, Polda Sumbar saat ini tengah menyiapkan pemanggilan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sebagai pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran SOP atas pemberian izin mendaki.
Pasalnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sejatinya telah mengeluarkan imbauan terkait status Waspada Level II sejak 2011 silam.
Oleh karena itu, proses penyelidikan saat ini tengah berjalan.***