Cuma 4 Kelas Jabatan Ini di Basarnas yang Dapat Tunjangan Kinerja Lebih dari Rp10 Juta Per Bulan, Siapa Saja?

inNalar.com – Sebagai salah satu lembaga pemerintahan, Basarnas atau Badan SAR Nasional juga memberikan banyak tunjangan untuk pegawai yang bekerja di bawahnya.

Salah satu tunjangan yang diberikan kepada para pegawai Basarnas atau Badan SAR Nasional adalah tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan.

Besaran nominal dari tunjangan kinerja pegawai Basarnas ini pun berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatan dimiliki.

Baca Juga: Tiap Saat Kerja Keras, Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas yang Terendah Cuma Rp1,9 Juta, Tertinggi…

Adapun kelas jabatan pegawai Badan SAR Nasional jumlahnya sama dengan instansi kementerian, yakni 17 kelas jabatan.

Meskipun begitu, besaran tunjangan kinerja yang diterima memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan pegawai di instansi lain.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Badan SAR Nasional atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan sebuah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: 2024 Tahun Gembiranya PNS, Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Lulusan S1/D4 di Kemenkeu Makin Sultan, Peroleh Rp6,3 Juta Buat Golongan…

Besaran nominal dari tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai Basarnas ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional.

Dalam Perpres Nomor 165 Tahun 2015 tersebut dilampirkan besaran nominal tukin pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17.

Diantara ketujuh belas kelas jabatan pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional, hanya ada beberapa kelas jabatan saja yang tukin per bulannya mencapai angka atau lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga: Astaga! Israel Kirim Ancaman untuk Hamas Selama Gencatan Senjata, Siap Hancurkan Gaza Lebih Sadis Lagi?

Siapa saja mereka? Berikut adalah 4 kelas jabatan di lingkungan Basarnas yang memiliki tunjangan kinerja lebih dari Rp10 juta per bulan.

Pertama, kelas jabatan 14. Pegawai yang memiliki kedudukan di kelas jabatan 14 menerima tukin sebesar Rp11.670.000 per bulan.

Kedua adalah kelas jabatan 15. Tidak jauh berbeda dengan kelas jabatan 14, pergawai di kelas jabatan 15 menerima tunjangan kinerja per bulan mencapai Rp14.721.000.

Ketiga merupakan pegawai Badan SAR Nasional yang berada di kelas jabatan 16. Meski hanya berbeda satu kelas jabatan, namun, besaran tukin yang didapat oleh kelas jabatan 16 dan 15 memiliki perbedaan yang cukup besar.

Adapun tunjangan kinerja milik pegawai Basarnas kelas jabatan 16 adalah sebesar Rp20.695.000 per bulan.

Terakhir dan merupakan yang terbesar adalah tukin milik kelas jabatan 17 dengan nilai mencapai Rp26.324.000 per bulan.

Itulah empat kelas jabatan dengan besaran tunjangan kinerja lebih dari Rp10 juta di Badan SAR Nasional atau Basarnas.

Besaran nominal yang disebutkan di atas hanyalah milik para pegawai di Basarnas dan tidak termasuk tukin milik Kepala Basarnas.***

 

Rekomendasi