

inNalar.com – Banyak yang tidak menyadari bahwa arsiparis adalah salah satu posisi PNS jabatan fungsional di BRIN yang memiliki tunjangan kinerja dengan nominal fantastis.
Pada kenyataannya, dalam lima institusi yang melebur ke dalam BRIN sesuai dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, hanya ada 348 arsiparis yang menduduki jabatan fungsional PNS yang satu ini.
Oleh karena itu tidak heran jika nominal tunjangan kinerja PNS Arsiparis dan tanggung jawab tugasnya pun terus diawasi dan bertransformasi di lingkungan BRIN.
Melansir dari laman PPID BRIN, ada lima instansi kelembagaan pemerintah yang melebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai strategi penyelamatan arsip terintegrasi.
Kelima lembaga tersebut meliputi Kemenristek BRIN, BATAN, LAPAN, BPPT, dan LIPI.
Arsiparis semakin disorot pemerintah agar melakukan transformasi perubahan menuju era digitalisasi pengarsipan dokumen.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Inilah Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 yang Perlu Diingat!
Namun kenyataannya peminat PNS jabatan fungsional satu ini masih belum menang pamor dibanding kementerian lainnya.
Pelamar formasi Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam seleksi ASN 2023 saja hanya menyerap pendaftar sebanyak 378.
Jumlah yang sangat sedikit tersebut berada di urutan tiga kementerian paling bawah yang dilihat dari segi tingkat peminat dalam total pelamar submit pendaftaran.
Baca Juga: Viral, Definisi Jodoh dari Orok, Pasangan Suami Istri Ini Lahir di Rumah Sakit dan Hari yang Sama
Padahal tunjangan kinerja jabatan fungsional PNS Arsiparis BRIN paling rendah saja Rp3,5 juta.
Perlu diketahui bahwa posisi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu arsiparis keahlian dan keterampilan.
Tunjangan Kinerja Arsiparis Keterampilan
Arsiparis Keahlian memiliki tiga jenjang karir PNS jabatan fungsional dengan formasinya sebagai berikut.
Arsiparis Terampil dengan kelas jabatan 6, diketahui tunjangan kinerjanya mencapai Rp3.510.000.
Kemudian untuk jabatan mahir dengan kelas jabatan 7 diketahui besaran tukin yang didapatkan adalah Rp3.915.950.
Selanjutnya untuk arsiparis penyelia yang termasuk dalam kelas jabatan 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150.
Tunjangan Kinerja Arsiparis Keahlian
Posisi PNS Jabatan Fungsional di BRIN ini terdiri dari empat jenjang dengan urutan pembagian besaran tukin dan kelas jabatannya sebagai berikut.
Arsiparis jabatan ahli pertama dengan nominal tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150 sama halnya dengan jenjang tertinggi dalam kategori penyelia.
Kemudian ada pula jabatan ahli muda dengan besaran tukin Rp5.079.200 karena masuk ke dalam kelas jabatan 9.
Lalu ada pula jabatan ahli madya yang sudah mulai mendapatkan tambahan cuan sebesar Rp8.757.600 karena masuk kategori kelas jabatan 11.
Adapun arsiparis keahlian tertinggi dengan kelas jabatan 13 adalah ahli utama dengan nominal tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000.***