

InNalar.com – Bekerja menjadi sipir penjara yang masuk di bagian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mungkin banyak diincar oleh para anak muda di Indonesia.
Pasalnya agar dapat bekerja disitu, satu persyaratan yang diperlukannya hanyalah menjadi lulusan SMA sederajat.
Ditambah lagi dirinya juga akan berstatus menjadi PNS, dengan gaji serta tunjangan yang buat dompet makin tebal.
Sekedar informasi, Kementerian tersebut juga dinobatkan jadi instansi pemerintah yang masuk di jajaran pemegang tunjangan tertinggi di Indonesia.
Pada tahun 2023 saja pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp 19,5 triliun untuk digunakan oleh kementerian ini.
Ditambah lagi Kementerian ini juga menjadi yang terbesar saat melihatnya dari sisi pegawai.
Baca Juga: Wow! Tunjangan PNS Kemenkumham Ternyata Bisa Sampai Rp50 Juta, Tertinggi di Indonesia?
Sementara untuk gaji yang dapat diperoleh untuk pegawai PNS disini, besarannya pun bermacam-macam.
Sebab akan ada permulaan yang berbeda bagi abdi negara yang masuk saat dilihat dari tingkat pendidikannya.
Contohnya seperti lulusan SMA, dirinya awalnya akan dimasukan ke golongan IIa yang seiring waktu bisa saja bisa mengalami pengingkatan.
Baca Juga: Sipir Penjara Merapat! Gaji PNS Lulusan SMA di Kemenkumhan Golongan II Nominalnya Tak Terduga
Peningkatan itu pun tentu harus memenuhi syarat tertentu, agar pengajuan kenaikan pangkat dan dolongan dapat disetujui oleh instansi yang bersangkutan.
Berbeda lagi dengan orang yang bergelar diploma ataupun sarjana, karena mereka akan diletakan pada pangkat dan golongan yang berbeda dengan lulusan SMA.
Hingga saat ini, gaji untuk PNS masihlah mengikuti PP No 15 tahun 2019 yang menjelaskan tentang besaran penghasilan dari golongan dan pangkat.
Nah sebagai detailnya, berikut gaji yang akan diperoleh PNS di Kemenkumham berdasarkan tingkat pendidikan:
1. Golongan IIa-IId Untuk Lulusan SMA
IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Besaran di atas ini merupakan gaji yang akan diterima bagi lulusan SMA.
Sementara untuk lulusan D3, saat telah masuk di Kemenkumham dirinya akan langsung masuk di Golongan IIc, dengan besaran:
2. Golongan IIc-IId Untuk Lulusan D3
IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Berbeda lagi untuk orang yang memiliki gelar sarjana, sebab dirinya akan dimasukan ke satu golongan yang lebih tinggi.
Adapun besaran bagi S1 saat menjadi PNS di Kemenkumham yaitu:
3. Golongan III
IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000..
Nah itulah besaran gaji yang akan diperoleh PNS saat bekerja di Kemekumham.
Perlu diingat, tabel gaji di atas ini berlaku bagi orang yang statusnya telah menjadi PNS.
Jadi bagi yang masih menjadi CPNS, maka besaran gaji yang diterimanya ini masih sebesar 80% dari jumlah di atas.***