Cukup Bayar Rp76 Miliar! Indonesia Kini Miliki Golden Visa Agar WNA Bisa Tinggal Sampai 10 Tahun, Benarkah?

inNalar.com – Saat berkunjung dan menetap di Indonesia cukup lama, warga negara asing (WNA) tentu membutuhkan visa.

Akan tetapi, baru-baru ini Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru, yaitu golden Visa.

Tentu dengan adanya golden visa ini WNA akan semakin mudah saat di Indonesia.

Baca Juga: Lagu Baru XODIAC Berjudul Lemonade Trending ke 4 di YouTube, Fans: Fiks Ini Bisa Jadi Booming Nih, Amin

Sebelum mengetahui golden visa, ada baiknya untuk mengetahui visa biasa terlebih dahulu.

Visa merupakan dokumen wajib yang harus disertakan saat seseorang akan tinggal di luar negeri.

Jadi dokumen ini memiliki fungsi menjadi surat izin masuk suatu negara.

Baca Juga: Ngeri! Ilmu Necrobotic Bisa Ubah Mayat Laba-Laba jadi Robot, Diprediksi di Masa Depan Punya Manfaat Untuk…

Tanpa adanya visa, seseorang bisa saja dianggap ilegal, atau bahkan bisa saja terkena deportasi dari negara yang dikunjunginya.

Adapun dasar dari pemberlakuan yang memunculkan golden visa, hal tersebut tertuang dalam Permenkumham No. 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 82 tahun 2023.

Dilansir inNalar.com dari channel YouTube Gerald Vincent, dengan adanya golden visa, maka dokumen ini membuat WNA mampu tinggal di Indonesia selama 5 tahun.

Baca Juga: 10 Tahun Tak Ada Kabar, Balikpapan Lanjutkan Proyek Rp8 Triliun untuk Bangun Jalan Pesisir Kalimantan Timur

Walaupun untuk mendapatkan golden visa tersebut, WNA harus berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta, atau sekitar Rp38 miliar.

Tentu golden visa ini diperuntukan bagi para investor atau para bos besar di luar negeri yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia.

Tidak berhenti hanya di 5 tahun saja, terdapat golden visa yang berlaku untuk 10 tahun.

Meskipun untuk mendapatkan golden visa 10 tahun tersebut, nilai investasi yang diperlukan yaitu sebesar US$ 5 juta, atau sekitar Rp76 miliar.

Hal ini mungkin juga merupakan apresiasi bagi para investor asing, agar tidak perlu repot untuk selalu mengurus perizinan tinggal di Indonesia.

Kabar baik dari penerapan golden visa bagi para investor asing ini tentu dapat membuat lapangan pekerjaan di Indonesia semakin banyak.

Walaupun masih ada hal buruk yang terjadi, seperti WNA akan melakukan korupsi, atau pencucian uang saat bertempat tinggal di Indonesia.

Sekedar informasi, orang pertama yang mendapat golden visa ini adalah CEO OpenAI, yang merupakan bos dari chat GPT.***

 

Rekomendasi