Cuannya Paling Tebel, Tunjangan Kinerja di Kejagung Senilai Rp30 Juta Ini Cuma Didapatkan 3 Pejabat, Siapa Aja?

inNalar.com – Tunjangan kinerja atau salah satu bentuk insentif tambahan yang diberikan kepada aparatur negara diberikan secara merata kepada aparatur yang mengabdi kepada negara.

Oleh karen itu, para pejabat dengan jabatan yang tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memiliki hak untuk mendapat tunjangan kinerja per bulan.

Tentunya, besaran tunjangan kinerja yang para pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) ini nilainya berbeda dengan tunjangan kinerja pegawai lainnya.

Baca Juga: Wow, Menteri Keuangan Bakal Beri 2 Kado Spesial untuk Satpam Mulai Januari 2024, Belum Termasuk Gaji Pokok?

Bahkan, dari para pejabat tinggi tersebut, beberapa diantaranya mendapat tunjangan kinerja lebih dari Rp30 juta per bulan.

Adapun tukin dari para pejabat tinggi di Kejaksaan Agung ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020.

Dari dua peraturan yang mengatur tukin yang diterima aparatur negara di Kejagung ini diketahui bahwa ada tiga pejabat yang memiliki tukin lebih dari Rp30 juta.

Baca Juga: Naik 12 Persen, Segini Gaji Pensiun PNS yang Akan Diterima 2024, Golongan I dan II Dapat Berapa?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa sama seperti instansi lainnya, tukin juga diberikan kepada seluruh pegawai di Kejagung.

Masing-masing tukin yang diterima jumlahnya berbeda tergantung dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Kelas jabatan di Kejaksaan Agung sendiri dibagi ke dalam 17 kategori, yakni 1 hingga 17.

Baca Juga: Luasnya 600 ha, Laut Lepas di Bali Utara Ini Bakal Disulap Pemerintah Jadi Bandara Berlandasan Pacu Sejajar Terbesar di Indonesia

Namun, berbeda dengan lainnya, di instansi ini juga terdapat kelas jabatan 18 (Non Grade) yang berada di atas kelas jabatan 17.

Adapun tiga kategori pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang memiliki tunjangan lebih dari Rp30 juta adalah sebagai berikut.

Pertama adalah kelas jabatan 17. Sebagai kelas jabatan tertinggi untuk pegawai, pejabat di KJ 17 mendapat tukin sebesar Rp33.240.000.

Kamudian yang kedua adalah Wakil Jaksa Agung. Menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020, Wakil Jaksa Agung mendapat tukin sebesar Rp38.226.000.

Besaran tukin yang diperoleh oleh Wakil Jaksa Agung tersebut sesuai dengan besaran tukin kelas jabatan 18 (Non Grade).

Selanjutnya, yang ketiga dan terakhir adalah Jaksa Agung.

Sebagai seseorang yang mengepalai Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung mendapat tukin sebesar 150% dari tukin kelas jabatan 17.

Artinya, Jaksa Agung dapat menerima tunjangan kinerja sebesar Rp49.860.000 per bulan.

Angka tersebut sangatlah fantastis karena nominal di atas hanyalah tukin yang akan diterima, tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain dan gaji yang dibayarkan.

Namun, hal tersebut sebanding dengan tanggung jawab yang diemban oleh Jaksa Agung. Sebagai seseorang yang mengepalai Kejaksaan Republik Indonesia, tentunya Jaksa Agung memiliki tanggung jawab yang sangat besar. ***

 

Rekomendasi