CPNS 2024 di Depan Mata, Intip Persyaratan dan Proses Seleksinya, Pelamar Wajib Siapkan Hal Ini

inNalar.com – Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023 telah ditutup sejak 11 Oktober lalu.

Tahun 2024 sudah semakin dekat, saat ini adalah waktu yang tepat bagi para calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri sebelum tanggal resmi pembukaan seleksi CPNS 2024 diumumkan.

Pada CPNS 2024 nanti, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah menghitung berapa banyak formasi calon aparatur negara yang dibutuhkan tahun depan.

Sebanyak 1,3 juta formasi akan dibuka oleh pemerintah pada pendaftaran seleksi calon aparatur negara tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Tembus Rp665 Triliun! Pemerintah Alokasikan Dana Pendidikan Tahun 2024 Lewat APBN, Ini Program Prioritas

Lalu, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun depan?

Persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil umumnya selalu sama setiap tahunnya.

Dilansir dari Open Data Jabar, berikut ini adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024.

1.Surat lamaran

2.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Guwahati Masters 2023: Ada All Indonesian Finals

4.Ijazah terakhir

5.Transkrip nilai

6.Pas foto terbaru dengan latar belakang merah

7.Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dituju.

Baca Juga: Jelang Debat Pilpres 2023, Prabowo – Gibran Janjikan Anak Petani Hingga Guru Dapat Jaminan Beasiswa Hingga S3

Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), para peserta harus melalui beberapa proses seleksi. Proses seleksi bagi CPNS sendiri terdiri dari tiga tahapan yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS kemudian dibagi menjadi tiga jenis, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Setelah melewati seluruh proses seleksi di atas, maka calon PNS dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Hingga saat ini, pegawai negeri masih menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diincar orang. Hal ini karena profesi ini memiliki jenjang karir, gaji tetap, serta berbagai macam tunjangan.

Baca Juga: Megaproyek SPAM Rp173 Miliar di Kupang, NTT, Garapan Jokowi Dilengkapi Teknologi Canggih, Efektif Atasi Kekeringan?

Pada CPNS 2023 saja, total pelamar calon Pegawai Negeri Sipil mencapai 945.404 orang.***

 

Rekomendasi