

inNalar.com – Kasus COVID-19 di Indonesia belum sepenuhnya bebas.
Ditambah dengan meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.
Hal tersebut memberi keputusan pada pemerintah untuk melakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan untuk melakukan PPKM membuat seorang Pakar kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama memberikan pendapatnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 SD Halaman 99 100 102 103 104 105 Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 6
Tjandra Yoga Aditama, mengatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tepat untuk mengendalikan laju kenaikan kasus COVID-19.
“Kebijakan memperpanjang PPKM dan penetapan level 1 di Indonesia tepat di tengah peningkatan kasus COVID-19,” ungkap Tjandra Yoga pada Antaranews. Selasa, 9 Agustus 2022.
Tjandra juga mengatakan bahwa berlakunya kembali PPKM di Indonesia dapat menjadi kesempatan untuk penerapan protokol kesehatan agar diperkuat lagi.
PPKM diberlakukan karena meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.
Ditambah dengan munculnya subvarian baru BA.4.6 di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Untuk mencegah penyebaran, pemerintah memperpanjang PPKM dan penetapan level 1 di Indonesia.
Penetapan itu dikeluarkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA yang mengatakan keputusan penetapan PPKM Level 1 di Indonesia.
Keputusan tersebut dituangkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku 2-15 Agustus 2022. Antaranews. Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 182 Semester 1 Bab 4 Bagian-Bagian Sel Saraf
Lalu luar Jawa dan Bali diberlakukan PPKM leve satu pada 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022.
Itu diputuskan pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022.
Selain diberlakukan kembali PPKM level 1, peningkatan vaksinasi terus digalakkan dan itu menjadi hal penting bagi seluruh masyarakat untuk keluar dari kemungkinan COVID-19 yang akan meningkat kembali.***