Cek! Tabel Gaji Single Salary Bagi PNS Saat Akan Diterapkan Kelak, Jabatan Administrasi Bisa Kantongi Rp7,5 Juta

InNalar.com – Pegawai negeri sipil (PNS) nampaknya tak lama lagi tidak akan merasakan sistem golongan serta pangkat yang digunakan untuk membedakan penghasilan antar orang.

Sebab, BKN telah merilis skema single salary yang nantinya akan diberlakukan pada tiap instansi secara bertahap.

Diketahui hingga saat ini sudah terdapat 15 instansi pemerintah yang ditunjuk untuk menerapkan skema tersebut yang akan berdampak pada perolehan gaji tiap pegawai.

Baca Juga: Pesan Penting Menkeu Sri Mulyani Untuk Milenial dan Gen Z, Salah Satunya untuk Dapat Memanfaatkan Berbagai…

Sekedar informasi, sebelumnya sudah terdapat 2 instansi yang menerapkan skema ini, yaitu KPK dan PPATK.

Walaupun saat ini telah ada instansi lain yang akan ditunjuk pula untuk menggunakan skema single salary ini.

Perlu diketahui, pada saat skema ini berlaku, maka besaran penghasilan yang diterima PNS bisa saja naik ataupun turun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ingin Cepat Diangkat Menjadi PPPK? Penuhi Kelima Syarat Ini, Mulai dari…

Sebab skema ini memiliki tunjangan kinerja, dimana tunjangan ini akan memberikan tambahan gaji ataupun pengurangan saat menilai hasil kerja pegawai tiap bulannya.

Ada pula tunjangan kemahalan yang akan dilihat dari indek kemahalan pada lokasi tiap pegawai bekerja.

Berdasarkan situs BKN.go.id, tabel gaji single salary pada PNS maka akan menjadi seperti berikut:

Baca Juga: Capai Rp1.077,2 Triliun Dana APBN 2024, Ternyata Segini Gaji yang Diperoleh TNI Tamtama Prajurit Dua Dengan Masa Kerja 0-28 Tahun

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT 27: Rp11.921.200

JPT 26: Rp11.613.700

JPT 25: Rp11.306.300

JPT 24: Rp10.998.800

JPT 23: Rp10.691.300

JPT 22: Rp10.383.800

JPT 21: Rp10.076.40 0

JPT 20: Rp9.768.900

JPT 19: Rp9.461.400

2. Jabatan Administrasi (JA)

JA 16: Rp7.253.800

JA 15:Rp7.043.800

JA 14:Rp6.842.400

JA 13: Rp6.605.200

JA 12: Rp5.885.200

JA 11: Rp5.699.700

JA 10: Rp5.521.800

JA 9: Rp5.351.200

JA 8: Rp4.550.600

JA 7: Rp4.403.000

JA 6: Rp3.601.300

JA 5: Rp3.465.400

JA 4: Rp2.806.100

JA 3: Rp2.702.200

JA 2: Rp2.602.600

JA 1: Rp2.472.000

3. Jabatan Fungsional (JF)

JF 20: Rp8.944.822

JF 19: Rp8.749.198

JF 18: Rp8.559.502

JF 17: Rp8.138.728

JF 16: Rp7.838.728

JF 15: Rp7.288.336

JF 14: Rp6.791.980

JF 13: Rp6.497.378

JF 12: Rp6.153.375

JF 11: Rp5.837.962

JF 10: Rp5.653.378

JF 9: Rp5.419.160

JF 8: Rp5.237.962

JF 7: Rp4.882.742

JF 6: Rp4.138.518

JF 5: Rp3.776.631

JF 4: Rp3.567.442

***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]