Cek Sederet Penyebab Guru dan Pendidik Non-PNS Bisa Tidak Terima Tunjangan Dana Insentif 2023, Apa Saja?

InNalar.com – Sejumlah hal menjadi penyebab alasan guru dan pendidik non-PNS tak menerima bantuan dana insentif 2023.

Pemerintah Indonesia bakal memberikan dana insentif kepada 67 ribu guru dan pendidik non-PNS pada tahun 2023 ini.

Bantuan ini diberikan pemerintah Indonesia khusus untuk guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Tetapkan PPPK Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS, Segini Besaran Nominal Seluruh Golongan

Melansir dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek, nominal yang diberikan pun beragam.

Yakni pendidik kategori KB/TPA akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp200 ribu per bulan,

Sedangkan pendidik kategori lainnya seperti guru TK, pendidikan dasar, hingga guru  pendidikan menengah serta pendidikan khusus mendapat senilai Rp300 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: UU ASN 2023: Hak Setara dengan PNS, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua Nilainya hingga Rp4,4 Juta

Maka jika dihitung 12 bulan atau satu tahun, guru KB dan PAUD bakal menerima uang Rp2,4 juta.

Sementara guru kategori lainnnya akan menerima uang Rp3,6 juta, yang sudah dihitung dalam satu tahun.

Kemudian pihak dinas bakal mengusulkan data sebagai calon penerima bantuan insentif selambatnya pada akhir November 2023 nanti.

Baca Juga: Cek Besarannya! Segini Jumlah Kenaikan Gaji PNS-PPPK Setelah Naik 8 Persen, Hadiah Sebelum Jokowi Lengser?

Lalu pihak Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Selanjutnya usai SK terbit, Puslapdik setelahnya melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

Namun Sri Lestariningsing selaku pejabat Puslapdik menjelaskan dri 67 ribu guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif ada yang tidak layak menerima bantuan setelah dilakukan verifikasi dan validasi.

Masalah ini berkaca pada tahun lalu, di mana ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik non-PNS yang tak layak menerima tunjangan.

Sri Lestariningsing menyebutkan sejumlah hal yang menjadi permasalahan tersebut.

Yakni sudah meninggal dunia, terdata sebagai PNS, NIK tak valid, tidak aktif mengajar baik lantaran sekolahnya ditutup, bukan berstatus guru.

Kemudian memiliki sertifikat pendidik, ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolah menerima tunjangan.

Lalu masa kerja kurang 17 tahun untuk guru pendidikan formal serta kurang 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA.

Serta ada sederet hal yang menjadi penyebab guru tak menerima tunjangan dan insentif 2023.

Meski demikian, Sri Lestariningsing juga menegaskan bahwa guru yang tak layak menerima bantuan tak bisa digantikan oleh guru lain.

Nantinya, proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa dipantau melalui Info GTK, dan proses pencairan melalui Simbar non PNS. ***

 

Rekomendasi