Cek! Perbandingan Tunjangan Kemenkeu dan Paspampres yang Biasa Kawal Jokowi, Perbedaannya 3 Kali Lipat?


InNalar.com – Mungkin banyak yang tidak tahu jika Kementerian Keuangan memiliki alias lain, yang disebut sebagai kementerian sultan.

Pasalnya, tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh mereka ini jadi yang tertinggi di Indonesia.

Lalu bagaimana jika membandingkannya dengan tukin Paspampres yang memiliki tugas untuk mengawal presiden Jokowi?

Baca Juga: Wow! Selain Bergengsi, Tunjangan Paspampres Jokowi Ternyata Tinggi-Tinggi, Setara Harga Senapan Serbu SS2?

Banyak orang mungkin sering melihat, disaat Jokowi tengah bepergian akan ada beberapa orang yang mengawal dirinya.

Mereka adalah Paspampres atau pasukan pengamanan presiden yang mana dipilih dari beberapa orang elit di TNI.

Pada dasarnya, Paspampres merupakan anggota gabungan yang dipilih dari pasukan TNI AD, AL, dan AU.

Baca Juga: Dukung Genosida Israel, Demonstran Prancis Tuang Satu Truk Kotoran Hewan di Halaman Restoran McDonalds
Perlu diketahui, tugas dari pasukan pengamanan ini tidak hanya untuk mengamankan presiden, namun berlaku juga untuk wakil presiden beserta keluarganya.

Tentu dari penjelasan singkat di atas, tugas pasukan pengawal ini cukuplah besar, mengingat harus menjaga pemimpin negara beserta wakilnya.

Sedangkan untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tentu tugas mereka ini kurang lebih seperti namanya untuk mengurus keuangan serta kekayaan milik negara.

Baca Juga: Tak Punya Gaji Pensiunan, Hak Pensiun Ketua dan Wakil Ketua KPK Ternyata Diganti dengan Ini, Apa Itu?

Dilansir InNalar.com dari djpb.kemenkeu.go.id, jika dijelaskan secara singkat, maka tugas Kemenkeu adalah untuk menyelenggarakan urusan kepemerintahan di bidang keuangan negara serta kekayaan negara.

Berdasarkan penjelasan di atas, tentu pasukan pengamanan presiden dan Kemenkeu memanglah memiliki tugas yang berbeda-beda dengan kewajibannya masing-masing.

Karena itulah selama bekerja, mereka akan menerima gaji beserta tunjangan tiap bulannya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Namun perlu diketahui jika tunjangan yang akan mereka kantongi ini pada dasarnya memiliki besaran yang berbeda, karena telah diatur pada peraturan masing-masing.

Pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan sendiri, tunjangan yang akan mereka peroleh ini ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan Perpres tersebut, tukin terendah yang diperoleh pegawai Dirjen Pajak adalah sebesar Rp5,3 juta tiap bulannya yang didapat oleh level jabatan pelaksana.

Namun untuk tertingginya, pegawai disini bisa kantongi sampai Rp117,3 juta di jabatan struktural eselon I yang diterimanya tiap bulan.

Setelah membaca di atas, tentu tak heran jika Dirjen Pajak di Kemenkeu ini mampu disebut sebagai kementerian sultan di Indonesia.

Sementara untuk orang yang bekerja sebagai Paspampres, tunjangan mereka pun cukup variatif tergantung dari kelas jabatan yang tengah mereka duduki.

Adapun untuk tunjangan yang akan didapat pasukan pengamanan ini ada di Perpres No 102 tahun 2018.

Bagi yang berada di Kelas Jabatan 1, tukin yang akan diperoleh TNI di Paspampres adalah sebesar Rp1.968.000.

Akan tetapi bagi orang yang duduk di KSAD, KSAL, KSAU, besaran tunjangan yang mereka peroleh adalah Rp 37.810.500.

Setelah membaca besaran tukin di atas, perbedaan antara Dirjen Pajak Kemenkeu dengan Paspampres tentu perbedaannya sekitar 3 kali lipat.

Pasalnya, tukin Paspampres yang tertinggi adalah Rp37.810.500, sedangkan tukin di Dirjen Pajak sendiri tertingginya mencapai Rp117,3.

Jika perbedaan tukin di atas dikalikan, maka perbedaannya tersebut hampir mencapai 3 kali lipat.

***

Rekomendasi