Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 dan 3: Siapa yang Berhak dan Kapan Cair?


inNalar.com
– Di tengah naik-turunnya kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup yang kian mendesak, kehadiran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kembali menjadi harapan bagi jutaan pekerja di Indonesia. Tahun 2025 ini, program BSU kembali diluncurkan melalui skema baru yang lebih terstruktur dan menyasar pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Nah, buat Anda yang penasaran apakah termasuk dalam daftar penerima, maka melakukan cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah awal yang sangat penting.

Tidak sedikit pekerja yang masih bingung soal kapan dana cair, apa saja syaratnya, dan bagaimana cara mengecek statusnya. Apalagi, saat ini pemerintah sudah mulai menyalurkan BSU tahap 2, dan kabarnya tahap 3 akan segera menyusul. 

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek BSU Kemnaker 2025 Pakai NIK KTP

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk memahami alur lengkap program ini, mulai dari regulasi yang mendasarinya, daftar syarat penerima, hingga cara praktis mengecek status Anda secara online. 

Apa Itu BSU? Hadir sebagai Nafas Segar untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah

Sebelum membahas lebih jauh soal status pencairan atau cara pengecekan BSU tahap 2 dan 3, ada baiknya kita pahami dulu apa sebenarnya BSU itu. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak langsung oleh dinamika ekonomi nasional. 

Tak hanya hadir sebagai dana bantuan semata, BSU menjadi wujud nyata dari komitmen negara dalam menjaga kestabilan daya beli masyarakat kelas pekerja, khususnya di tengah gejolak harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat.

Program ini sebenarnya bukan hal baru. BSU telah bergulir sejak masa pandemi COVID-19 dan terus dievaluasi hingga kini. Di tahun 2025, skemanya kembali diperkuat melalui regulasi terbaru agar lebih tepat sasaran. Salah satu informasi penting yang perlu Anda ketahui adalah soal besaran bantuannya.

Pemerintah menetapkan bahwa setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan seluruhnya disalurkan dalam satu kali pencairan. Artinya, total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000, langsung masuk ke rekening atau melalui penyaluran tunai via PT Pos Indonesia.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap BSU bisa memberikan dorongan nyata bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, sekaligus menjadi bagian dari strategi memperkuat daya beli masyarakat di sektor formal.

Mengulik Regulasi BSU 2025

Tak ada kebijakan publik yang bisa berjalan tanpa dasar hukum yang kuat. Untuk itulah, pelaksanaan BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit menjelaskan siapa saja yang berhak menerima bantuan, bagaimana alur distribusinya, hingga peran setiap pihak yang terlibat—terutama BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data utama penerima manfaat.

Yang menarik, aturan tahun ini juga memberi ruang lebih fleksibel dalam hal penyaluran. Jika sebelumnya hanya bisa disalurkan melalui bank Himbara, kini BSU juga dapat dicairkan lewat PT Pos Indonesia, khususnya untuk mereka yang tidak memiliki rekening aktif. Ini tentu menjadi langkah inklusif agar bantuan tidak terhambat hanya karena persoalan teknis.

Siapa Saja yang Berhak Terima BSU? Ini Syarat Lengkapnya

Kalau Anda termasuk pekerja aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mungkin Anda sudah berharap-harap cemas apakah nama Anda masuk daftar penerima BSU. Tapi sebelum itu, mari kita telaah dulu syarat lengkap yang ditetapkan pemerintah. Hal ini penting agar Anda tidak hanya menunggu, tetapi juga bisa melakukan evaluasi apakah memang memenuhi seluruh persyaratannya.

Berdasarkan regulasi resmi terbaru dari Permenaker No. 5/2025, berikut adalah syarat penerima BSU tahun ini:

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK aktif)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
  • Gaji atau upah ≤ Rp3.500.000 per bulan
  • Tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Memiliki rekening bank Himbara yang aktif (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI untuk wilayah Aceh

Jika Anda merasa telah memenuhi kriteria di atas, saatnya melangkah ke tahap pengecekan status penerima.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet

Setelah semua syarat Anda centang satu per satu, kini saatnya memastikan status Anda sebagai penerima BSU. Proses pengecekan ini sebenarnya cukup sederhana dan bisa Anda lakukan secara mandiri, selama data Anda benar dan tercatat aktif di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, berikut dua cara resmi dan mudah yang bisa Anda gunakan untuk melakukan cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah paling sederhana dan bisa langsung Anda coba adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang khusus disediakan untuk BSU:

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi status beserta keterangan lanjutan, seperti proses penyaluran atau kendala teknis. Namun bila Anda tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa Anda tidak termasuk penerima BSU berdasarkan data yang ada.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi JMO, yang kini menjadi kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk berbagai layanan digital, termasuk pengecekan BSU.

Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store
  • Login atau daftar akun menggunakan NIK yang terdaftar
  • Setelah masuk, pilih menu BSU
  • Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” 
  • Klik tombol “Klik Disini” 
  • Isi data tambahan yang diminta seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif 
  • Klik “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan status BSU.

Dengan dua cara di atas, Anda bisa melakukan pengecekan BSU kapan saja tanpa harus repot ke kantor cabang. Tapi pastikan juga bahwa data pribadi Anda valid dan sesuai dengan yang tercatat di BPJS, karena kesalahan sekecil apa pun bisa membuat Anda tidak lolos verifikasi.

Kapan Jadwal Pencairan BSU Tahap 2 dan 3? Ini Bocorannya

Pertanyaan soal jadwal pencairan BSU selalu menjadi yang paling sering ditanyakan. Setelah berhasil cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, tentu Anda ingin tahu kapan dana tersebut akan benar-benar masuk ke rekening.

Menurut beberapa sumber resmi, berikut estimasi jadwal penyaluran BSU 2025:

Tahap 1

  • Juni 2025: Lebih dari 3,69 juta pekerja telah menerima total bantuan Rp600.000 (termasuk Juni–Juli).
  • Per 24 Juni, sebanyak 2.450.068 rekening sudah menerima transfer tahap 1.

Tahap 2

  • Awal Juli 2025: Penyaluran dimulai setelah validasi data selesai.
  • Target: selesai pertengahan Juli 2025, dengan kisaran penerima sekitar 4,5 juta pekerja.

Tahap 3

  • Akhir Juli 2025: Pemerintah menargetkan penyaluran tahap 3, meski verifikasi data masih berlangsung.
  • Catatan: Bisa jadi penyaluran molor hingga pertengahan Agustus 2025 untuk sebagian penerima, tergantung hasil verifikasi.

Kalau Anda sudah lolos verifikasi, kemungkinan besar dana Rp600.000 akan cair secara sekali transfer pada tahap 2 di awal hingga pertengahan Juli 2025. Untuk tahap 3, siapkan data akun Anda agar pencairan tidak tertunda hingga akhir Juli atau Agustus.

Tapi, mengapa jadwal pencairan bisa bervariasi?

Hal ini dikarenakan penyaluran bersifat bertahap—tergantung verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank Himbara/PT Pos. Maka, meski secara umum tahap 2 adalah awal–pertengahan Juli, dan tahap 3 akhir Juli hingga Agustus, beberapa orang bisa menerima lebih awal atau sebaliknya. Oleh karena itu, pastikan data Anda sudah lengkap dan benar agar tidak mengalami penundaan.

BSU Belum Cair? Ini Permasalahannya yang Sering Terjadi

Sudah memenuhi syarat, sudah cek status, tapi dana belum juga masuk? Anda tidak sendiri. Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan pencairan BSU tertunda. Mengenali kendala ini akan membantu Anda bersikap lebih tenang dan mengambil langkah solutif yang tepat.

Beberapa masalah umum yang sering terjadi, antara lain:

  • Data rekening tidak valid atau rekening sudah tidak aktif
  • NIK tidak sinkron antara data BPJS dan Dukcapil
  • Perusahaan telat mengirim data pekerja ke BPJS
  • Proses verifikasi masih berjalan di tingkat Kemnaker
  • Anda ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, misalnya.

Langkah terbaik adalah menghubungi HRD tempat Anda bekerja atau langsung ke call center Kemnaker (1500-630) untuk klarifikasi lebih lanjut.

Hati-Hati Penipuan! Cek BSU Hanya di Situs Resmi

Di balik kemudahan akses bantuan sosial seperti BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada satu hal yang tidak boleh Anda anggap sepele: ancaman penipuan. Fenomena bantuan tunai seperti ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengelabui masyarakat dengan berbagai trik manipulatif.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi Saat BSU Cair:

Berikut beberapa contoh modus yang sudah dilaporkan dan harus Anda waspadai:

  1. Tautan Palsu (Phishing)
  • Pelaku mengirim link serupa seperti bsu-kemnaker.vip atau cekbsu-gratis.net.
  • Saat Anda klik dan memasukkan NIK atau data pribadi, data tersebut dicuri dan bisa disalahgunakan.
  1. Permintaan OTP atau Kode Verifikasi
  • Penipu mengaku petugas bank/Kemnaker, lalu meminta Anda mengirimkan kode OTP dari SMS/email.
  • Padahal, OTP ini bisa digunakan untuk meretas akun Anda, termasuk rekening atau aplikasi dompet digital.
  1. Iming-iming Percepat Pencairan
  • Anda dijanjikan akan dibantu pencairan BSU lebih cepat, asalkan membayar “biaya admin” atau “jasa pengurusan.”
  • Padahal, BSU tidak dipungut biaya sepeser pun dan tidak bisa dipercepat secara personal.
  1. Akun Palsu di Media Sosial
  • Beberapa penipu membuat akun Instagram atau Facebook tiruan dengan nama dan logo mirip @kemnaker atau @bpjs.ketenagakerjaan.
  • Mereka lalu menghubungi korban via DM dan mengarahkan ke link palsu.

Tips Aman untuk Anda:

Agar tidak menjadi korban penipuan, pastikan Anda memegang prinsip dasar berikut ini:

  • Pemerintah tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apa pun untuk pencairan BSU.
  • Jangan percaya tawaran percepatan, apalagi yang minta imbalan.
  • Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya di situs resmi, yaitu: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi mobile JMO
  • Jangan pernah membagikan OTP, data rekening, NIK, atau foto KTP kepada pihak yang tidak Anda kenal atau yang datang dari sumber tidak resmi.

BSU 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung kestabilan ekonomi pekerja. Dengan regulasi yang diperbarui dan sistem penyaluran yang lebih inklusif, bantuan ini diharapkan tepat sasaran dan lebih mudah diakses. Namun tentu saja, sebagai penerima, Anda juga dituntut untuk aktif: memahami syaratnya, rutin mengecek status, dan menjaga validitas data pribadi Anda.

Jangan lupa, semua proses pengecekan hanya bisa dilakukan di situs resmi. Selalu waspada terhadap potensi penipuan, dan manfaatkan informasi yang tersedia untuk memastikan hak Anda tidak hilang begitu saja.