Cek KTP! Ini 5 Syarat Agar Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS, Batas Usianya…

InNalar.com – Sejak 31 Oktober kemarin, maka dengan ini tenaga honorer non-ASN secara resmi akan dihilangkan dari Indonesia.

Meski akan dihilangkan, namun justru tenaga non-ASN ini akan diangkat menjadi ASN.

Pengangkatan tersebut bisa juga menjadi PNS, tergantung dari beberapa syarat dan kriteria yang telah terpenuhi.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Otentikasi Taspen Agar Gaji Pensiunan PNS Bulan Desember 2023 Bisa Langsung Cair Tepat Waktu

Perlu diketahui, tenaga non-ASN ini resmi dihilangkan sejak diresmikannya UU No 20 tahun 2023.

Pada UU tersebut, penghialangan tenaga honorer ini dilakukan paling lambat pada Desember 2024.

Selama kurun waktu tersebut, pihak instansi pemerintah pusat maupun daerah diharapkan melakukan pengangkatan pada tenaga non-ASN tersebut.

Baca Juga: Sempat Tersendat, Pembangunan Proyek Tol Jambi-Rengat Senilai Rp58,6 Triliun Berlanjut Setelah Dapat Pinjaman

Tentu pengangkatan ini tidaklah semena-mena, karena masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi ASN.

Pengangkatan ini sendiri bisa menjadi PNS ataupun menjadi PPPK.

Namun, karena belum ada turunan UU terbaru yang menjelaskan pengangkatan tersebut, maka pengangkatan tenaga non-ASN ini akan diterapkan menggunakan UU yang lama.

Baca Juga: Awas! PNS Jangan Lakukan 4 Tindakan Ini Kalau Tak Mau Dipecat Secara Tidak Hormat, Apa Saja?

Adapun UU tersebut ialah peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012.

Berikut syarat tenaga honorer diangkat jadi PNS berdasar PP No 56 tahun 2012:

1. Memiliki umur paling rendah 19 tahun, dengan yang tertinggi adalah 46 tahun

2. Tenaga honorer memiliki masa kerja sedikitnya satu tahun secara terus menerus. Akan tetapi, Syarat ini tak berlaku bagi honorer dokter yang selesai menjalani masa bakti.

3. Bagi honorer dokter yang selesai atau tengah menjalankan tugas, memiliki usia paling tinggi 46 tahun, namun bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan ataupun tempat yang tak diminati minimal selama 5 tahun.

4. Tenaga ahli khusus atau tertentu yang diperlukan negara, tapi tak tersedia di kalangan PNS maka dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berumur paling tinggi 46 tahun, dengan telah melakukan pengabidan pada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Pengangkatan pada tenaga honorer akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan diprioritaskan pada tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau yang umurnya mendekati 46 tahun.

Itulah pengangkatan tenaga honorer jadi ASN jika mengikuti PP No 56 tahun 2012.

Jika seperti di atas, maka pengangkatan ini juga tak perlu melalui tes, namun perlu melengkapi berkas dan keahlian tertentu, dan terutama adalah cek usia di KTP.

Namun jika ada yang tak ingin menjadi PNS, terdapat pula pilihan lain untuk menjadi PPPK. ***

 

Rekomendasi