Cek Kategori PNS yang Tidak Akan Merasakan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Apakah Jabaranmu Termasuk?

inNalar.com – Kenaikan gaji PNS menjadi angin segar bagi semua Pegawai Negeri Sipil di seluruh penjuru Indonesia.

Pasalnya, kenaikan sebesar 8 persen ini terjadi setelah empat tahun lamanya. Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2019 dengan dikeluarkannya PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan mulai dilaksanakan pada tahun depan, yakni 2024.

Baca Juga: Bukan Main! Inilah Deretan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV, Subsidi Lauk Pauk Saja Hampir Capai Rp1 Juta?

Namun, meskipun merupakan angin segar dan sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh PNS di Indonesia, ternyata ada beberapa kategori Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen ini.

Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat menikmati kenaikan pendapatan sebesar 8% ini berkaitan dengan batas usia pensiunan.

Adapun batas usia ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55 tentang Batas Usia Pensiun Jabatan Pegawai ASN.

Baca Juga: Sandwich Gen Bisa Lega, 6 Tunjangan PNS Baru Bakal Melimpah Bahkan Gaji Naik 8 Persen!

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55 tersebut terdapat dua kategori pensiunan PNS, yaitu:

1.Jabatan Manajerial

Dalam jabatan manajerial, pegawai yang termasuk ke dalam pensiunan PNS adalah mereka yang berusia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

Adapun penjelasan dari pejabat pimpinan tinggi utama adalah pejabat yang berada pada level paling tinggi. Contohnya adaah kepala/pimpinan lembaga Pemerintahan non-kementerian.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Ternyata Polisi Turut Mendapat Kenaikan Gaji, Berapa Pendapatan Brigadir Jenderal?

Kemudian, pejabat pimpinan tinggi madya adalah pejabat yang berada di bawah pejabat pimpinan utama seperti Pejabat Eselon Ia dan Ib.

Selanjutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama berada di bawah pejabat pimpinan tinggi madya seperti Pejabat Eselon IIa dan IIb.

Selain itu, hal ini juga berlaku untuk PNS yang berusia 58 tahun dan menjabat sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas.

2.Jabatan Non-Manajerial

Berbeda dengan pejabat yang memegang jabatan manajerial, PNS yang memiliki jabatan non-manajerial usia pensiunnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi para pejabat fungsional.

Sedangkan bagi pejabat pelaksana, usia pensiun mereka adalah 58 tahun.

Meski pensiunan PNS tidak dapat menikmati kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen, namun, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini mendapat kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Dengan begitu, kesejahteraan tidak hanya dapat dirasakan oleh PNS yang masih aktif, namun juga mereka yang sudah pensiun.***

 

Rekomendasi