Cek! Ini Besaran UMP DIY Setelah Naik 15 Persen di Tahun 2024, Kota Yogyakarta Sebesar…


InNalar.com –
Baru-baru ini, terdapat informasi tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia.

Kenaikan gaji pada buruh tersebut sudah dalam perencanaan dan akan dirapatkan tak lama lagi.

Salah satu daerah yang terciprat dalam kenaikan itu adalah provinsi Derah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Tajir! 5 Kelas Jabatan ASN di Kementerian PUPR Ini Miliki Tunjangan Kinerja Capai Puluhan Juta per Bulan

Tentunya masyarakat di Indonesia ini sudah tidak asing lagi dengan daerah di Jateng tersebut.

Memiliki julukan juga sebagai kota pelajar, namun sebenarnya UMP di daerah tersebut tidaklah begitu tinggi.

Dilansir InNalar.com dari Pemprov Jogja, Terdiri dari 5 kota/kabupaten, sebenarnya angka tertinggi untuk upah di Yogyakarta yaitu sebesar Rp 2.324.775,51.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Peserta Tes SKD CPNS 2023 Membawa Jimat Agar Lolos Jadi PNS, Begini Tata Tertibnya

Sekilas angka tersebut mungkin terbilang kecil saat melihat status Kota Yogyakarta yang merupakan daerah yang sering dikunjungi para wisatawan.

Sedangkan untuk kenaikan upah yang akan terjadi, sebenarnya para buruh telah mengusulkan agar UMP di Indonesia naik sebesar 15%.

Persentase tersebut diusulkan usai menghitung jika upah yang diterima para buruh belumlah mencukupi untuk kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Coba Jawab Yuk! Latihan Soal CPNS 2023 Tes Wawasan Kebangsaan Full Disertai Kunci Jawabannya

Namun jika kenaikan upah sebesar 15% itu benar-benar akan terjadi, maka jumlah gaji yang akan diterima oleh para buruh pun akan semakin meningkat.

Adapun jika akan naik 15%, maka besaran UMP Yogyakarta akan menjadi seperti berikut:

1. Kota Yogyakarta menjadi Rp2.673.491,83

2. Kabupaten Sleman menjadi Rp2.483.447,10

3. Kabupaten Bantul menjadi Rp2.376.404,64

4. kabupaten Kulon Progo menjadi Rp2.358.014,22

5. kabupaten Gunung Kidul menjadi Rp2.356.655,90.

Besaran jumlah tersebut merupakan kisaran jika peningkatan yang terjadi benar-benar 15%.

Pasalnya, untuk hasil jumlah besaran dalam UMK yang akan naik di Indonesia ini jumlahnya belum pasti.

Karena angka besaran yang akan naik tersebut akan menghitung dari beberapa faktor yang diperlukan.

Akan tetapi, untuk wilah Yogyakarta sendiri diketahui memang akan naik.

Namun keputusan pastinya harus menunggu nanti pada tanggal 21 November 2023.

Sebab rapat yang dilakukan baru akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2023 besok. ***

 

Rekomendasi