Cek Fakta: Prabowo Siapkan Rp 120 Triliun untuk Kenaikan Gaji Pensiunan Cair Agustus Ini


inNalar.com
– Isu kenaikan gaji pensiunan PNS memantik perhatian masyarakat Indonesia.

Narasi yang membahas tentang kenaikan gaji pensiunan di bulan Agustus 2025 ramai diperbincangkan, meski tak jarang informasi terkait rumor ini ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baru-baru ini, misalnya, beredar narasi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo menyiapkan Rp 120 triliun untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: Inilah Prediksi Formasi CPNS 2025 yang Akan Dibuka saat Seleksi, Calon ASN Seluruh Indonesia Wajib Tahu!

Narasi itu diunggah oleh laman Bungko News pada Jumat 11 Juli 2025, dengan headline yang bombastis.

SAH! Penantian Panjang Berakhir, Rp120 Triliun untuk Kenaikan Gaji Pensiunan Fix Cair Agustus Ini!” tulis informasi tersebut.

Sepanjang Jumat 11 Juli 2025 hingga Senin 14 Juli 2025, postingan tersebut telah 21.539 dilihat.

Baca Juga: PENTING! Sesuai PP Terbaru Gaji PNS Tembus Rp 6 Juta per Agustus 2025, Golongan PNS Ini Wajib Tahu

Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut? Benarkan Prabowo fix menaikkan gaji pensiunan PNS dengan anggaran Rp 120 Triliun yang sudah dipersiapkan?

Cek Fakta

inNalar.com menelusuri klaim tersebut satu per satu. Pertama, terkait klaim perombakan sistem gaji dan tunjangan ASN.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Honorer R4 atau Tak Lulus Seleksi Bisa Diangkat PPPK Asalkan Penuhi Syarat Menpan RB Ini

Disebutkan dalam artikel tersebut, bahwa pemerintah akan mengganti sistem penggajian PNS dengan skema berbasis harga jabatan dan nilai jabatan (Single Salary).

Pemerintah sejauh ini secara terbuka masih menggodok skema single salary untuk ASN di seluruh Indonesia.

Data resmi dari Bappenas, Kemenpan RB dan Kemenkeu menjelaskan bahwa skema tersebut belum dipastikan akan segera diterapkan.

Maka, hingga kini skema gaji Pegawai Negeri Sipil masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ringkasnya, belum ada skema baru dan kenaikan paca 8 persen untuk upah para PNS di 2025.

Selanjutnya, narasi soal Prabowo fix siapkan Rp120 Triliun untuk Kenaikan gaji pensiunan di bulan Agustus ini tidaklah benar.

Pernyataan ini muncul pasca Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Presiden.

Selama penulusuran fakta inNalar.com tidak ada pernyataan resmi dari Presiden terkait kenaikan gaji PNS 200 persen.

Terlebih adanya anggaran Rp120 triliun yang sudah disiapkan untuk gaji PNS Agustus 2025.

Dalam artikel Bungko.id, juga tidak menyebutkan secara jelas dari mana angka Rp 120 triliun itu di dapat.

Isinya hanya membahas soal kenaikan gaji hakim dan rumor-rumor yang beredar liar di luar sana.

Kesimpulannya, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim “SAH! Penantian Panjang Berakhir, Rp120 Triliun untuk Kenaikan Gaji Pensiunan Fix Cair Agustus Ini!”

Tidak ada satupun keterangan resmi dari PP dan pernyataan Prabowo soal kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa headline dari Bungko.id itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).