Cegah Potensi Insentif Double, Pejabat PNS KPK Kategori Ini Tak Akan Dapat Tunjangan Kinerja, tapi…

 inNalar.com – Aturan khusus bagi pegawai PNS KPK yang masuk kategori berpotensi mendapatkan insentif ganda, yaknti tunjangan kinerja dan tukin telah diatur dalam peraturan presiden terbaru.

Aturan bagi PNS KPK yang memiliki tunjangan kinerja sekaligus tunjangan profesi ini diatur secara detail dalam Peraturan Presiden pada Senin, 14 Agustus 2023.

Mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi PNS KPK yang berada dalam situasi ini dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2023 Pasal 8.

Baca Juga: Pelamar CPNS KPK Membludak! Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan S1 Setelah Gapok Naik 8 Persen, Tertinggi Capai Rp6,3 Juta?

Lebih lanjut dalam pasal tersebut secara khusus ditujukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai pejabat fungsional.

Para pejabat fungsional dalam satuan kerja KPK yang diketahui mendapat tunjangan profesi bakal ada aturan khusus mengenai insentifnya.

Kalau bagaimana ketentuan pemberian insentif ganda bagi ASN di lingkungan kerja KPK yang juga berada di kategori penerima tunjangan profesi, apakah bakal mendapatkan insentif ganda?

Baca Juga: Akademisi UGM Ungkap Pemilik 3 Weton Ini Tak Layak Jadi Pemimpin: Karakternya Lakune Setan!

Jadi, skema yang diatur oleh Pemerintah Pusat dalam peraturan presiden tersebut dibuat ada dua kemungkinan sebagai berikut.

Penetapan pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional KPK ini didasari dengan maksud Pemerintah Pusat untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas keahlian yang dimiliki pegawainya.

Tunjangan profesi bisa didapat oleh para pejabat PNS di lingkungan kerja KPK jika besaran nominalnya jauh lebih besar daripada nominal insentif kinerjanya.

Baca Juga: PNS Dapat Rezeki Nomplok, Sri Mulyani Berikan 3 Tunjangan Baru dan Kenaikan Gaji 8 Persen, Golongan Ini Gapoknya Rp 6 Juta

Jadi, jika nominal tunjangan kinerja lebih kecil dari besaran gaji tunjangan profesinya.

Maka yang bakal dibayarkan Pemerintah Pusat adalah tunjangan profesi.

Sementara apabila besaran tunjangan profesi lebih kecil dari tunjangan kinerja.

Sudah barang tentu yang akan dibayarkan adalah tukin bagi para pejabat fungsional PNS KPK.

Pemilihan nominal tunjangan yang lebih besar bagi PNS KPK ini adalah bentuk pengakuan pemerintah atas keahlian dan kinerja yang diberikan kepada instansinya.

Adapun tidak diberikan secara double agar tidak ada ketimpangan insentif dalam lingkup kerja Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Perlu diketahui bahwa di samping adanya peraturan presiden mengenai tunjangan khusus bagi pegawai KPK.

Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 terkait tunjangan khusus bagi pegawai lingkup instansi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, melalui siaran pers YouTube Sekretariat Presiden, kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen di tahun 2024 juga menjadi masa depan cerah pegawai PNS KPK.

Sebagai informasi pula bahwa sebelum pegawai instansi ini diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, maka komponen penghasilannya diketahui meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan kehormatan.

Komponen gaji tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015.

Setelah diangkat menjadi PNS, maka pegawai KPK akan mendapatkan nominal gaji berdasarkan standar penetapan gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]